<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>HaKI Sedunia, Unyil dan Wiro Sableng Perlu Dilindungi!</title><description>Karya-karya fiksi di Indonesia sejauh ini kurang mendapatkan   perlindungan. Berbeda dengan di luar negeri, Hulk, Iron Man, Spiderman,   dan Superman, di dalam negeri Wiro Sableng, si Unyil, Lupus, dan  Gundala  Petir tidak memiliki perlindungan hak cipta independen</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2014/04/26/533/976158/haki-sedunia-unyil-dan-wiro-sableng-perlu-dilindungi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2014/04/26/533/976158/haki-sedunia-unyil-dan-wiro-sableng-perlu-dilindungi"/><item><title>HaKI Sedunia, Unyil dan Wiro Sableng Perlu Dilindungi!</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2014/04/26/533/976158/haki-sedunia-unyil-dan-wiro-sableng-perlu-dilindungi</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2014/04/26/533/976158/haki-sedunia-unyil-dan-wiro-sableng-perlu-dilindungi</guid><pubDate>Sabtu 26 April 2014 10:32 WIB</pubDate><dc:creator>Syukri Rahmatullah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/04/26/533/976158/7xEQ3JhMC4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Risa Amkasari bersama Pak Raden, Unyil, dan kuasa hukumnya. (foto: dok pribadi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/04/26/533/976158/7xEQ3JhMC4.jpg</image><title>Risa Amkasari bersama Pak Raden, Unyil, dan kuasa hukumnya. (foto: dok pribadi)</title></images><description>JAKARTA- Karya-karya fiksi di Indonesia sejauh ini kurang mendapatkan  perlindungan. Berbeda dengan di luar negeri, Hulk, Iron Man, Spiderman,  dan Superman, di dalam negeri Wiro Sableng, si Unyil, Lupus, dan Gundala  Petir tidak memiliki perlindungan hak cipta independen.  Sebab itu, bertepatan dengan Hari Kekayaan Interlektual Sedunia yang  jatuh hari ini (26/4/2014), Konsultan HaKI Pak Raden, Risa Amkasari  mengirimkan surat terbuka kepada Pansus RUU Hak Cipta di DPR.  Dalam surat terbuka tersebut, Risa mengungkapkan alasan mengapa dirinya memandang perlu dimasukkan  perlindungan hak cipta independen ke dalam Undang-Undang Hak Cipta yang  baru dan sedang dalam tahap pembahasan oleh Pansus RUU Hak Cipta di DPR  RI.  &amp;ldquo;Saya melihat bahwa rincian yang ada belum cukup memadai atau mencakup  perlindungan yang lebih luas karena belum mencantumkan perlindungan  hukum terhadap Ciptaan yang disebut dengan Karakter Fiksi,&amp;ldquo; tulisnya.  Risa juga menuliskan bahwa penambahan rincian di dalam Pasal 12 atau  pada pasal lain sesuai dengan konstruksi rencana perubahan Undang-undang  akan menjadikan Undang-undang Hak Cipta di masa mendatang lebih  mempunyai perspektif yang internasional dan juga bisa melindungi hasil  ciptaan Karakter Fiksi yang sudah ada di Indonesia, hasil karya cipta  anak bangsa.  Menurut Risa, Karakter Fiksi memiliki nilai ekonomi sangat besar baik  dalam bentuk tertulis, grafis, maupun bentuk-bentuk pengalihwujudan lain  seperti tokoh dalam film. &amp;nbsp;Karakter dalam film, serial produksi  televisi, video game, website, merchandising rights dan bentuk-bentuk  eksploitasi ekonomi lain dapat menghasilkan keuntungan ekonomi yang  besar bagi Pencipta/Pemegang Hak Cipta atas karakter-karakter tersebut  jauh melebihi dari hanya sekedar karakter yang awalnya hanya dibuat  dalam bentuk tulisan. </description><content:encoded>JAKARTA- Karya-karya fiksi di Indonesia sejauh ini kurang mendapatkan  perlindungan. Berbeda dengan di luar negeri, Hulk, Iron Man, Spiderman,  dan Superman, di dalam negeri Wiro Sableng, si Unyil, Lupus, dan Gundala  Petir tidak memiliki perlindungan hak cipta independen.  Sebab itu, bertepatan dengan Hari Kekayaan Interlektual Sedunia yang  jatuh hari ini (26/4/2014), Konsultan HaKI Pak Raden, Risa Amkasari  mengirimkan surat terbuka kepada Pansus RUU Hak Cipta di DPR.  Dalam surat terbuka tersebut, Risa mengungkapkan alasan mengapa dirinya memandang perlu dimasukkan  perlindungan hak cipta independen ke dalam Undang-Undang Hak Cipta yang  baru dan sedang dalam tahap pembahasan oleh Pansus RUU Hak Cipta di DPR  RI.  &amp;ldquo;Saya melihat bahwa rincian yang ada belum cukup memadai atau mencakup  perlindungan yang lebih luas karena belum mencantumkan perlindungan  hukum terhadap Ciptaan yang disebut dengan Karakter Fiksi,&amp;ldquo; tulisnya.  Risa juga menuliskan bahwa penambahan rincian di dalam Pasal 12 atau  pada pasal lain sesuai dengan konstruksi rencana perubahan Undang-undang  akan menjadikan Undang-undang Hak Cipta di masa mendatang lebih  mempunyai perspektif yang internasional dan juga bisa melindungi hasil  ciptaan Karakter Fiksi yang sudah ada di Indonesia, hasil karya cipta  anak bangsa.  Menurut Risa, Karakter Fiksi memiliki nilai ekonomi sangat besar baik  dalam bentuk tertulis, grafis, maupun bentuk-bentuk pengalihwujudan lain  seperti tokoh dalam film. &amp;nbsp;Karakter dalam film, serial produksi  televisi, video game, website, merchandising rights dan bentuk-bentuk  eksploitasi ekonomi lain dapat menghasilkan keuntungan ekonomi yang  besar bagi Pencipta/Pemegang Hak Cipta atas karakter-karakter tersebut  jauh melebihi dari hanya sekedar karakter yang awalnya hanya dibuat  dalam bentuk tulisan. </content:encoded></item></channel></rss>
