<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Samakan Benyamin dengan Anjing, KPI: Pelanggaran YKS Sangat Berat</title><description>Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa program Yuk Keep Smile (YKS) melakukan pelanggaran yang berkategori sangat berat. </description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2014/06/25/533/1004187/samakan-benyamin-dengan-anjing-kpi-pelanggaran-yks-sangat-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2014/06/25/533/1004187/samakan-benyamin-dengan-anjing-kpi-pelanggaran-yks-sangat-berat"/><item><title>Samakan Benyamin dengan Anjing, KPI: Pelanggaran YKS Sangat Berat</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2014/06/25/533/1004187/samakan-benyamin-dengan-anjing-kpi-pelanggaran-yks-sangat-berat</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2014/06/25/533/1004187/samakan-benyamin-dengan-anjing-kpi-pelanggaran-yks-sangat-berat</guid><pubDate>Rabu 25 Juni 2014 21:47 WIB</pubDate><dc:creator>Menda Clara Florencia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/06/25/533/1004187/mqj9oI2OtC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">YKS (Foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/06/25/533/1004187/mqj9oI2OtC.jpg</image><title>YKS (Foto: ist)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa program Yuk Keep Smile (YKS) melakukan pelanggaran yang berkategori sangat berat. Pasalnya, acara milik Trans TV itu sudah melanggar Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran juga menyebutkan bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan martabat. &quot;KPI Menilai, YKS melakukan sebuah pelanggaran berat, karena dalam undang-undang penyiaran sudah jelas tertulis bahwa dilarang merendahkan manusia. Pada kasus kali ini, pada saat adegan hipnotis, menyamakan aktor atau budayawan, Benyamin dengan seekor hewan,&quot; kata Komisioner KPI, Agatha Lily saat dihubungi Okezone lewat telefon, Rabu (25/6/2014).Tadi siang sudah dilakukan rapat pleno antara KPI dengan pihak Trans TV, dan disertakan keluarga Benyamin dan budayawan JJ Rizal. Melanjutkan kasus tersebut, besok siang akan diputuskan sanksi yang akan diberikan kepada Trans TV. (rik)</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan bahwa program Yuk Keep Smile (YKS) melakukan pelanggaran yang berkategori sangat berat. Pasalnya, acara milik Trans TV itu sudah melanggar Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran juga menyebutkan bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan martabat. &quot;KPI Menilai, YKS melakukan sebuah pelanggaran berat, karena dalam undang-undang penyiaran sudah jelas tertulis bahwa dilarang merendahkan manusia. Pada kasus kali ini, pada saat adegan hipnotis, menyamakan aktor atau budayawan, Benyamin dengan seekor hewan,&quot; kata Komisioner KPI, Agatha Lily saat dihubungi Okezone lewat telefon, Rabu (25/6/2014).Tadi siang sudah dilakukan rapat pleno antara KPI dengan pihak Trans TV, dan disertakan keluarga Benyamin dan budayawan JJ Rizal. Melanjutkan kasus tersebut, besok siang akan diputuskan sanksi yang akan diberikan kepada Trans TV. (rik)</content:encoded></item></channel></rss>
