<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Gerebek Rumah Pengoplos Miras di Bandung</title><description>Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan minuman keras (miras) di Kampung Ciodeng.&#13;
</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/10/06/626/3071564/polisi-gerebek-rumah-pengoplos-miras-di-bandung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/10/06/626/3071564/polisi-gerebek-rumah-pengoplos-miras-di-bandung"/><item><title>Polisi Gerebek Rumah Pengoplos Miras di Bandung</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/10/06/626/3071564/polisi-gerebek-rumah-pengoplos-miras-di-bandung</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/10/06/626/3071564/polisi-gerebek-rumah-pengoplos-miras-di-bandung</guid><pubDate>Minggu 06 Oktober 2024 19:03 WIB</pubDate><dc:creator>Yuan Pangestu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/06/626/3071564/minuman_oplosan-ORbg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan minuman keras (miras) di Kampung Ciodeng/Foto: Lintas iNews</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/06/626/3071564/minuman_oplosan-ORbg_large.jpg</image><title>Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan minuman keras (miras) di Kampung Ciodeng/Foto: Lintas iNews</title></images><description>BANDUNG - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan minuman keras (miras) di Kampung Ciodeng, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.&#13;
&#13;
Penggeledahan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.&#13;
&#13;
Saat penggerebekan, ditemukan ratusan karton minuman keras oplosan siap edar, serta ratusan botol kosong. Selain menyita barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pengoplos miras.&#13;
&#13;
Polisi masih mengejar satu orang pelaku lain yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.&#13;
&#13;
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang mengenai kesehatan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah. (Hadits Abdillah)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>BANDUNG - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan minuman keras (miras) di Kampung Ciodeng, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.&#13;
&#13;
Penggeledahan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.&#13;
&#13;
Saat penggerebekan, ditemukan ratusan karton minuman keras oplosan siap edar, serta ratusan botol kosong. Selain menyita barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan dua orang pelaku pengoplos miras.&#13;
&#13;
Polisi masih mengejar satu orang pelaku lain yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.&#13;
&#13;
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang mengenai kesehatan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah. (Hadits Abdillah)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
