<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengasuh Daycare di Medan Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Balita</title><description>Polisi menetapkan seorang pengasuh anak di Yayasan Murni Daycare, Medan, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap balita.&#13;
</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/10/11/627/3073451/pengasuh-daycare-di-medan-jadi-tersangka-kasus-kekerasan-terhadap-balita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/10/11/627/3073451/pengasuh-daycare-di-medan-jadi-tersangka-kasus-kekerasan-terhadap-balita"/><item><title>Pengasuh Daycare di Medan Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Balita</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/10/11/627/3073451/pengasuh-daycare-di-medan-jadi-tersangka-kasus-kekerasan-terhadap-balita</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/10/11/627/3073451/pengasuh-daycare-di-medan-jadi-tersangka-kasus-kekerasan-terhadap-balita</guid><pubDate>Jum'at 11 Oktober 2024 15:16 WIB</pubDate><dc:creator>Adi Palapa Harahap</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/10/11/627/3073451/kekerasan_anak-OrAu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku melakukan kekerasan karena anak rewel. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/10/11/627/3073451/kekerasan_anak-OrAu_large.jpg</image><title>Pelaku melakukan kekerasan karena anak rewel. </title></images><description>MEDAN - Polisi menetapkan seorang pengasuh anak di Yayasan Murni Daycare, Medan, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap balita. Pelaku berinisial T-R mengakui bahwa ia melampiaskan masalah keluarga yang dialaminya kepada balita yang diasuhnya.&#13;
&#13;
T-R terlihat tertunduk malu saat penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menetapkan dirinya sebagai tersangka. Insiden kekerasan tersebut terjadi di Yayasan Mulia Daycare, Jalan Setia Budi, Kota Medan, Sumatera Utara.&#13;
&#13;
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, pelaku melakukan kekerasan karena korban kerap rewel saat diberi makan. Dalam kondisi emosional akibat masalah pribadinya, T-R meluapkan kemarahan kepada balita berusia satu tahun tersebut. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terekam dalam kamera pengawas (CCTV) dan telah terjadi sebanyak tiga kali saat korban hendak diberi makan.&#13;
&#13;
T-R mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Meski terbukti bersalah, T-R tidak ditahan oleh Polrestabes Medan karena hukuman yang dijatuhkan di bawah lima tahun penjara. Sebagai gantinya, ia dikenakan wajib lapor. (Dwinarto)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>MEDAN - Polisi menetapkan seorang pengasuh anak di Yayasan Murni Daycare, Medan, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap balita. Pelaku berinisial T-R mengakui bahwa ia melampiaskan masalah keluarga yang dialaminya kepada balita yang diasuhnya.&#13;
&#13;
T-R terlihat tertunduk malu saat penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menetapkan dirinya sebagai tersangka. Insiden kekerasan tersebut terjadi di Yayasan Mulia Daycare, Jalan Setia Budi, Kota Medan, Sumatera Utara.&#13;
&#13;
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, pelaku melakukan kekerasan karena korban kerap rewel saat diberi makan. Dalam kondisi emosional akibat masalah pribadinya, T-R meluapkan kemarahan kepada balita berusia satu tahun tersebut. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terekam dalam kamera pengawas (CCTV) dan telah terjadi sebanyak tiga kali saat korban hendak diberi makan.&#13;
&#13;
T-R mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Meski terbukti bersalah, T-R tidak ditahan oleh Polrestabes Medan karena hukuman yang dijatuhkan di bawah lima tahun penjara. Sebagai gantinya, ia dikenakan wajib lapor. (Dwinarto)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
