<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Kepala Pegadaian Batujajar Ditangkap, Korupsi Rp500 Juta untuk Bayar Pinjol</title><description>Seorang mantan kepala Pegadaian Batujajar, berinisial RAS, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.&#13;
</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/01/626/3081098/mantan-kepala-pegadaian-batujajar-ditangkap-korupsi-rp500-juta-untuk-bayar-pinjol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/01/626/3081098/mantan-kepala-pegadaian-batujajar-ditangkap-korupsi-rp500-juta-untuk-bayar-pinjol"/><item><title>Mantan Kepala Pegadaian Batujajar Ditangkap, Korupsi Rp500 Juta untuk Bayar Pinjol</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/01/626/3081098/mantan-kepala-pegadaian-batujajar-ditangkap-korupsi-rp500-juta-untuk-bayar-pinjol</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/01/626/3081098/mantan-kepala-pegadaian-batujajar-ditangkap-korupsi-rp500-juta-untuk-bayar-pinjol</guid><pubDate>Jum'at 01 November 2024 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwono Wahyu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/01/626/3081098/pegadaian-xZNA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan kepala  Pegadaian Batujajar, berinisial RAS, berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi/Foto: MNCTV</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/01/626/3081098/pegadaian-xZNA_large.jpg</image><title>Mantan kepala  Pegadaian Batujajar, berinisial RAS, berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi/Foto: MNCTV</title></images><description>CIMAHI - Seorang mantan kepala unit pelayanan cabang (UPC) Pegadaian Batujajar, berinisial RAS, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
Perempuan yang juga seorang ibu rumah tangga ini ditangkap Satreskrim Polres Cimahi atas dugaan melakukan transaksi gadai fiktif yang merugikan negara lebih dari Rp500 juta.&#13;
&#13;
Motif di balik aksi korupsi ini cukup mengejutkan. RAS mengaku nekat melakukan perbuatan melawan hukum tersebut untuk menutupi utang pinjaman online (pinjol) yang menjeratnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selama menjabat sebagai kepala cabang, RAS memanfaatkan posisinya untuk melakukan berbagai modus penipuan, seperti transaksi gadai fiktif, menggadaikan barang palsu, dan menaikkan taksiran harga barang jaminan. (Dwinarto)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>CIMAHI - Seorang mantan kepala unit pelayanan cabang (UPC) Pegadaian Batujajar, berinisial RAS, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
Perempuan yang juga seorang ibu rumah tangga ini ditangkap Satreskrim Polres Cimahi atas dugaan melakukan transaksi gadai fiktif yang merugikan negara lebih dari Rp500 juta.&#13;
&#13;
Motif di balik aksi korupsi ini cukup mengejutkan. RAS mengaku nekat melakukan perbuatan melawan hukum tersebut untuk menutupi utang pinjaman online (pinjol) yang menjeratnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selama menjabat sebagai kepala cabang, RAS memanfaatkan posisinya untuk melakukan berbagai modus penipuan, seperti transaksi gadai fiktif, menggadaikan barang palsu, dan menaikkan taksiran harga barang jaminan. (Dwinarto)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
