<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Remaja Rudapaksa Siswi SMP, Aksi Bejat Dilakukan&amp;nbsp;Sejak Korban SD</title><description>Dua remaja berinisial LF (18) dan ND (21) diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.&#13;
</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/03/626/3081686/dua-remaja-yang-rudapaksa-siswi-smp-aksi-bejat-dilakukan-sejak-korban-sd</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/03/626/3081686/dua-remaja-yang-rudapaksa-siswi-smp-aksi-bejat-dilakukan-sejak-korban-sd"/><item><title>Dua Remaja Rudapaksa Siswi SMP, Aksi Bejat Dilakukan&amp;nbsp;Sejak Korban SD</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/03/626/3081686/dua-remaja-yang-rudapaksa-siswi-smp-aksi-bejat-dilakukan-sejak-korban-sd</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/03/626/3081686/dua-remaja-yang-rudapaksa-siswi-smp-aksi-bejat-dilakukan-sejak-korban-sd</guid><pubDate>Minggu 03 November 2024 15:00 WIB</pubDate><dc:creator>Andreas Affandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/03/626/3081686/pelaku_pelecehan-H2vK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua remaja berinisial LF (18) dan ND (21) diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur/Foto: MNCTV</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/03/626/3081686/pelaku_pelecehan-H2vK_large.jpg</image><title>Dua remaja berinisial LF (18) dan ND (21) diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur/Foto: MNCTV</title></images><description>BANDAR LAMPUNG - Polsek Sukarame menangkap dua remaja berinisial LF (18) dan ND (21). Keduanya harus berurusan dengan hukum lantaran diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Korban LF dan ND masih di bawah umur. Kedua warga Way Hui, Lampung Selatan ini ditangkap pada Selasa (29/10). LF dan ND melakukan aksinya sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).&#13;
&#13;
Polisi menyebut pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah kota Bandar Lampung. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D (14) masih duduk di bangku sekolah SD.&#13;
&#13;
Kasus ini terbongkar usai bibi korban menemukan surat di sebelah pintu depan rumah korban. Dalam surat itu, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video asusila mereka ke masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku LF dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan ND, dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun. &amp;nbsp;(Muhammad Fadli Rizal)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>BANDAR LAMPUNG - Polsek Sukarame menangkap dua remaja berinisial LF (18) dan ND (21). Keduanya harus berurusan dengan hukum lantaran diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Korban LF dan ND masih di bawah umur. Kedua warga Way Hui, Lampung Selatan ini ditangkap pada Selasa (29/10). LF dan ND melakukan aksinya sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).&#13;
&#13;
Polisi menyebut pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah kota Bandar Lampung. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D (14) masih duduk di bangku sekolah SD.&#13;
&#13;
Kasus ini terbongkar usai bibi korban menemukan surat di sebelah pintu depan rumah korban. Dalam surat itu, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video asusila mereka ke masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku LF dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan ND, dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun. &amp;nbsp;(Muhammad Fadli Rizal)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
