<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Promosikan Judi Online, Gunawan Sadbor Jadi Tersangka</title><description>Gunawan Sadbor, seorang konten kreator yang viral ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi situs judi online.</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/05/627/3082369/promosikan-judi-i-online-i-gunawan-sadbor-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/05/627/3082369/promosikan-judi-i-online-i-gunawan-sadbor-jadi-tersangka"/><item><title>Promosikan Judi Online, Gunawan Sadbor Jadi Tersangka</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/05/627/3082369/promosikan-judi-i-online-i-gunawan-sadbor-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/05/627/3082369/promosikan-judi-i-online-i-gunawan-sadbor-jadi-tersangka</guid><pubDate>Selasa 05 November 2024 13:07 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/05/627/3082369/promosikan-judi-online-gunawan-sadbor-jadi-tersangka-f47KSbJp4M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Promosikan Judi Online, Gunawan Sabdor Jadi Tersangka. (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/05/627/3082369/promosikan-judi-online-gunawan-sadbor-jadi-tersangka-f47KSbJp4M.jpg</image><title>Promosikan Judi Online, Gunawan Sabdor Jadi Tersangka. (Foto: Ist)</title></images><description>SUKABUMI &amp;ndash; Gunawan alias Sadbor, seorang konten kreator yang viral dengan video &quot;Joget Ayam Patuk&quot;, bersama temannya Ahmad Supendi alias Towed, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi situs judi online.
Keduanya dijerat dengan dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah terungkap adanya transaksi saweran dari akun judi online kepada Gunawan selama siaran langsung (live streaming). Modusnya, saweran diberikan kepada akun Sadbor 8-6 yang dikelola oleh Gunawan, sementara Ahmad Supendi berperan dalam mentransmisikan akses ke situs judi online tersebut.
Penetapan status tersangka ini bermula dari laporan terkait adanya promosi ilegal yang dilakukan melalui media sosial, yang melibatkan transaksi antara keduanya dan akun judi online.
Gunawan dan Ahmad kini terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar 10 miliar rupiah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ITE. (Budi Setiawan/Hadits Abdillah)
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/fS3gtnDFAkc?si=br0tFxk05WwDn_K-&quot; title=&quot;YouTube video player&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&quot; referrerpolicy=&quot;strict-origin-when-cross-origin&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>SUKABUMI &amp;ndash; Gunawan alias Sadbor, seorang konten kreator yang viral dengan video &quot;Joget Ayam Patuk&quot;, bersama temannya Ahmad Supendi alias Towed, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi situs judi online.
Keduanya dijerat dengan dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah terungkap adanya transaksi saweran dari akun judi online kepada Gunawan selama siaran langsung (live streaming). Modusnya, saweran diberikan kepada akun Sadbor 8-6 yang dikelola oleh Gunawan, sementara Ahmad Supendi berperan dalam mentransmisikan akses ke situs judi online tersebut.
Penetapan status tersangka ini bermula dari laporan terkait adanya promosi ilegal yang dilakukan melalui media sosial, yang melibatkan transaksi antara keduanya dan akun judi online.
Gunawan dan Ahmad kini terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar 10 miliar rupiah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ITE. (Budi Setiawan/Hadits Abdillah)
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/fS3gtnDFAkc?si=br0tFxk05WwDn_K-&quot; title=&quot;YouTube video player&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&quot; referrerpolicy=&quot;strict-origin-when-cross-origin&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
