<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang PK, Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Rekaman CCTV Pada Kasus Jessica Wongso</title><description>Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso,  terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali digelar.</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/05/627/3082407/sidang-pk-saksi-ahli-ungkap-kejanggalan-rekaman-cctv-pada-kasus-jessica-wongso</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/05/627/3082407/sidang-pk-saksi-ahli-ungkap-kejanggalan-rekaman-cctv-pada-kasus-jessica-wongso"/><item><title>Sidang PK, Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Rekaman CCTV Pada Kasus Jessica Wongso</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/05/627/3082407/sidang-pk-saksi-ahli-ungkap-kejanggalan-rekaman-cctv-pada-kasus-jessica-wongso</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/05/627/3082407/sidang-pk-saksi-ahli-ungkap-kejanggalan-rekaman-cctv-pada-kasus-jessica-wongso</guid><pubDate>Selasa 05 November 2024 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/05/627/3082407/sidang-pk-saksi-ahli-ungkap-kejanggalan-rekaman-cctv-pada-kasus-jessica-wongso-jYMSAJlGk3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang PK, Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Rekaman CCTV Pada Kasus Jessica Wongso. (Foto: Ist) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/05/627/3082407/sidang-pk-saksi-ahli-ungkap-kejanggalan-rekaman-cctv-pada-kasus-jessica-wongso-jYMSAJlGk3.jpg</image><title>Sidang PK, Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Rekaman CCTV Pada Kasus Jessica Wongso. (Foto: Ist) </title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2024) kemarin.
Dalam sidang tersebut, seorang saksi ahli yang diajukan oleh pihak Jessica mengungkapkan kejanggalan pada rekaman CCTV yang dijadikan bukti dalam persidangan tahun 2016.
Saksi ahli digital forensik, Rismon Hasiholan, menyatakan bahwa terdapat distorsi dalam rekaman CCTV yang digunakan sebagai bukti dalam kasus tersebut. Rekaman CCTV nomor 9 yang diambil di Kafe Olivier, yang sebelumnya disebut memiliki 50.810 frame, ternyata dalam temuan Rismon memiliki 50.910 frame, sehingga terdapat 100 frame yang hilang.
Selain itu, Rismon juga mengungkapkan bahwa dimensi setiap frame dalam rekaman tersebut telah diubah, menyebabkan visual rekaman menjadi kabur dan tidak jelas. Akibatnya, rekaman tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya pada saat peristiwa pembunuhan Mirna.
Namun, Rismon mengakui bahwa ia tidak mengetahui asal-usul rekaman tersebut yang kini diajukan sebagai bukti baru (novum) dalam proses PK ini.
Sidang PK akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya dari pihak Jessica Wongso. (Hadits Abdillah)

Baca Juga : 

BACA JUGA:
Jessica Wongso Hadirkan Bukti Baru dalam Sidang PK Kasus Kopi Sianida


BACA JUGA:
Jaksa Bilang Wawancara Ayah Mirna Tak Penuhi Kriteria Novum dalam PK Jessica Wongso


BACA JUGA:
Tanggapi Memori PK, Jaksa Singgung Film Dokumenter Jessica Wongso


BACA JUGA:
Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Kami Serahkan Sepenuhnya pada Hakim


BACA JUGA:
Ini Kata Jessica Wongso Soal Mengajukan PK Kasus Kopi Sianida
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2024) kemarin.
Dalam sidang tersebut, seorang saksi ahli yang diajukan oleh pihak Jessica mengungkapkan kejanggalan pada rekaman CCTV yang dijadikan bukti dalam persidangan tahun 2016.
Saksi ahli digital forensik, Rismon Hasiholan, menyatakan bahwa terdapat distorsi dalam rekaman CCTV yang digunakan sebagai bukti dalam kasus tersebut. Rekaman CCTV nomor 9 yang diambil di Kafe Olivier, yang sebelumnya disebut memiliki 50.810 frame, ternyata dalam temuan Rismon memiliki 50.910 frame, sehingga terdapat 100 frame yang hilang.
Selain itu, Rismon juga mengungkapkan bahwa dimensi setiap frame dalam rekaman tersebut telah diubah, menyebabkan visual rekaman menjadi kabur dan tidak jelas. Akibatnya, rekaman tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya pada saat peristiwa pembunuhan Mirna.
Namun, Rismon mengakui bahwa ia tidak mengetahui asal-usul rekaman tersebut yang kini diajukan sebagai bukti baru (novum) dalam proses PK ini.
Sidang PK akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli lainnya dari pihak Jessica Wongso. (Hadits Abdillah)

Baca Juga : 

BACA JUGA:
Jessica Wongso Hadirkan Bukti Baru dalam Sidang PK Kasus Kopi Sianida


BACA JUGA:
Jaksa Bilang Wawancara Ayah Mirna Tak Penuhi Kriteria Novum dalam PK Jessica Wongso


BACA JUGA:
Tanggapi Memori PK, Jaksa Singgung Film Dokumenter Jessica Wongso


BACA JUGA:
Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Kami Serahkan Sepenuhnya pada Hakim


BACA JUGA:
Ini Kata Jessica Wongso Soal Mengajukan PK Kasus Kopi Sianida
</content:encoded></item></channel></rss>
