<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejati Sultra Berhentikan Kasi Pidum Buntut Kasus Guru Supriyani</title><description>Kejati Sultra memberhentikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Pidum) Kejati Sultra buntut kasus guru Supriyani.&#13;
</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/06/626/3082763/kejati-sultra-berhentikan-kasi-pidum-buntut-kasus-guru-supriyani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/06/626/3082763/kejati-sultra-berhentikan-kasi-pidum-buntut-kasus-guru-supriyani"/><item><title>Kejati Sultra Berhentikan Kasi Pidum Buntut Kasus Guru Supriyani</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/06/626/3082763/kejati-sultra-berhentikan-kasi-pidum-buntut-kasus-guru-supriyani</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/06/626/3082763/kejati-sultra-berhentikan-kasi-pidum-buntut-kasus-guru-supriyani</guid><pubDate>Rabu 06 November 2024 12:21 WIB</pubDate><dc:creator>Mukhtaruddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/06/626/3082763/kasih_pidum-pWnr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejati Sultra memberhentikan Kasi Pidum Kejati Sultra buntut kasus guru Supriyani/Foto: MNCTV</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/06/626/3082763/kasih_pidum-pWnr_large.jpg</image><title>Kejati Sultra memberhentikan Kasi Pidum Kejati Sultra buntut kasus guru Supriyani/Foto: MNCTV</title></images><description>KENDARI &amp;ndash; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dalam kasus yang melibatkan seorang guru bernama Supriyani dengan memutuskan untuk memberhentikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Pidum) Kejati Sultra. Keputusan ini diambil setelah terungkapnya keterlibatan oknum kejaksaan dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Kejaksaan Sultra menanggapi dengan serius kasus yang melibatkan Supriyani, yang merupakan guru di salah satu sekolah di Sultra. Kasus ini menuai perhatian karena melibatkan praktik hukum yang diduga melanggar aturan dan merugikan pihak-pihak terkait.&#13;
&#13;
Kejati Sultra kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah pejabat internal kejaksaan yang terlibat dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Langkah pemberhentian Kasi Pidum ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam institusi mereka. Kejati Sultra berjanji akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Hadits Abdillah)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>KENDARI &amp;ndash; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dalam kasus yang melibatkan seorang guru bernama Supriyani dengan memutuskan untuk memberhentikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Pidum) Kejati Sultra. Keputusan ini diambil setelah terungkapnya keterlibatan oknum kejaksaan dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Kejaksaan Sultra menanggapi dengan serius kasus yang melibatkan Supriyani, yang merupakan guru di salah satu sekolah di Sultra. Kasus ini menuai perhatian karena melibatkan praktik hukum yang diduga melanggar aturan dan merugikan pihak-pihak terkait.&#13;
&#13;
Kejati Sultra kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah pejabat internal kejaksaan yang terlibat dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Langkah pemberhentian Kasi Pidum ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam institusi mereka. Kejati Sultra berjanji akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Hadits Abdillah)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
