<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Zarof Ricar Diperiksa Usai Ditangkap dengan Harta Hampir Rp1 Triliun</title><description>Eks pejabat MA, Zarof Ricar, yang menjadi tersangka  dalam kasus dugaan makelar kasus, diperiksa oleh Bawas MA.</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/06/627/3082806/zarof-ricar-diperiksa-usai-ditangkap-dengan-harta-hampir-rp1-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/06/627/3082806/zarof-ricar-diperiksa-usai-ditangkap-dengan-harta-hampir-rp1-triliun"/><item><title>Zarof Ricar Diperiksa Usai Ditangkap dengan Harta Hampir Rp1 Triliun</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/06/627/3082806/zarof-ricar-diperiksa-usai-ditangkap-dengan-harta-hampir-rp1-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/06/627/3082806/zarof-ricar-diperiksa-usai-ditangkap-dengan-harta-hampir-rp1-triliun</guid><pubDate>Rabu 06 November 2024 13:35 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/06/627/3082806/zarof-ricar-diperiksa-usai-ditangkap-dengan-harta-hampir-rp1-triliun-DiZeS9iphl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Zaraf Ricar diperiksa selama 1 jam usai temuan harta Rp1 triliun. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/06/627/3082806/zarof-ricar-diperiksa-usai-ditangkap-dengan-harta-hampir-rp1-triliun-DiZeS9iphl.jpg</image><title>Zaraf Ricar diperiksa selama 1 jam usai temuan harta Rp1 triliun. </title></images><description>JAKARTA - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan makelar kasus, diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan pemufakatan jahat dalam kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Zarof tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.

BACA JUGA:
Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur Terancam jadi Tersangka&amp;nbsp;


Zarof ditangkap di Bali setelah terbukti berperan sebagai perantara dalam kasus suap yang bertujuan mempengaruhi putusan bebas untuk Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia ditengarai menjadi penghubung antara tim kuasa hukum Tannur dan hakim pengadilan, yang diindikasikan melalui bukti-bukti yang telah disita.
Saat penggeledahan di kediamannya, Kejaksaan Agung menemukan uang tunai senilai hampir 1 triliun rupiah dalam pecahan mata uang asing, serta 51 kilogram emas batangan. Berdasarkan pengakuannya, kekayaan ini berasal dari tindakannya sebagai makelar kasus yang telah dijalani selama lebih dari 10 tahun di lingkungan MA.

BACA JUGA:
Penyidik Kejagung Geldeah Rumah Zarof Ricar, Kasus Pemufakatan Jahat

Pengungkapan kasus ini menyita perhatian publik karena menunjukkan adanya jaringan kuat yang memanfaatkan sistem hukum untuk kepentingan pribadi. Pemeriksaan ini menjadi langkah awal bagi Kejaksaan Agung dan MA dalam memperketat pengawasan dan integritas di lembaga peradilan. (Dwinarto)
</description><content:encoded>JAKARTA - Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan makelar kasus, diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan pemufakatan jahat dalam kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Zarof tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.

BACA JUGA:
Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur Terancam jadi Tersangka&amp;nbsp;


Zarof ditangkap di Bali setelah terbukti berperan sebagai perantara dalam kasus suap yang bertujuan mempengaruhi putusan bebas untuk Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia ditengarai menjadi penghubung antara tim kuasa hukum Tannur dan hakim pengadilan, yang diindikasikan melalui bukti-bukti yang telah disita.
Saat penggeledahan di kediamannya, Kejaksaan Agung menemukan uang tunai senilai hampir 1 triliun rupiah dalam pecahan mata uang asing, serta 51 kilogram emas batangan. Berdasarkan pengakuannya, kekayaan ini berasal dari tindakannya sebagai makelar kasus yang telah dijalani selama lebih dari 10 tahun di lingkungan MA.

BACA JUGA:
Penyidik Kejagung Geldeah Rumah Zarof Ricar, Kasus Pemufakatan Jahat

Pengungkapan kasus ini menyita perhatian publik karena menunjukkan adanya jaringan kuat yang memanfaatkan sistem hukum untuk kepentingan pribadi. Pemeriksaan ini menjadi langkah awal bagi Kejaksaan Agung dan MA dalam memperketat pengawasan dan integritas di lembaga peradilan. (Dwinarto)
</content:encoded></item></channel></rss>
