<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut</title><description>Tom Lembong resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula pada  2015-2016.</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/06/627/3082811/tom-lembong-ajukan-praperadilan-minta-status-tersangka-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/06/627/3082811/tom-lembong-ajukan-praperadilan-minta-status-tersangka-dicabut"/><item><title>Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/06/627/3082811/tom-lembong-ajukan-praperadilan-minta-status-tersangka-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/06/627/3082811/tom-lembong-ajukan-praperadilan-minta-status-tersangka-dicabut</guid><pubDate>Rabu 06 November 2024 13:41 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/06/627/3082811/tom-lembong-ajukan-praperadilan-minta-status-tersangka-dicabut-MOLJoyfPmP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tom Lembong ajukan praperadilan </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/06/627/3082811/tom-lembong-ajukan-praperadilan-minta-status-tersangka-dicabut-MOLJoyfPmP.jpg</image><title>Tom Lembong ajukan praperadilan </title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula pada 2015-2016. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lembong memutuskan melawan setelah penetapan tersangka terhadap dirinya yang dianggap tidak sesuai prosedur. Menurut kuasa hukumnya, proses penahanan dan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dinilai sewenang-wenang, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Pihaknya juga menilai bahwa alasan kekhawatiran Lembong akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti tidak cukup kuat.

BACA JUGA:
5 Alasan Tom Lembong Gugat Praperadilan Status Tersangka Korupsi


Kasus ini berawal pada 2016, saat Indonesia mengalami kekurangan stok gula kristal putih. Seharusnya, importasi gula ini dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, menurut jaksa, Tom Lembong diduga malah memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, tindakan yang kini menjadi sorotan dalam penyelidikan.

BACA JUGA:
Pengacara Tom Lembong Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan


Dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, selain Tom Lembong, juga telah ditetapkan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, sebagai tersangka. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor perdagangan dan impor yang tengah menjadi perhatian publik. (Naura Syafiqah/Novan Dwi/Dwinarto)
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/7keB0NZLbyM?si=UUGWscJvwYvLnGW6&quot; title=&quot;YouTube video player&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&quot; referrerpolicy=&quot;strict-origin-when-cross-origin&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula pada 2015-2016. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lembong memutuskan melawan setelah penetapan tersangka terhadap dirinya yang dianggap tidak sesuai prosedur. Menurut kuasa hukumnya, proses penahanan dan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dinilai sewenang-wenang, karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Pihaknya juga menilai bahwa alasan kekhawatiran Lembong akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti tidak cukup kuat.

BACA JUGA:
5 Alasan Tom Lembong Gugat Praperadilan Status Tersangka Korupsi


Kasus ini berawal pada 2016, saat Indonesia mengalami kekurangan stok gula kristal putih. Seharusnya, importasi gula ini dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, menurut jaksa, Tom Lembong diduga malah memberikan izin impor kepada perusahaan swasta, tindakan yang kini menjadi sorotan dalam penyelidikan.

BACA JUGA:
Pengacara Tom Lembong Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan


Dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, selain Tom Lembong, juga telah ditetapkan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, sebagai tersangka. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor perdagangan dan impor yang tengah menjadi perhatian publik. (Naura Syafiqah/Novan Dwi/Dwinarto)
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/7keB0NZLbyM?si=UUGWscJvwYvLnGW6&quot; title=&quot;YouTube video player&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&quot; referrerpolicy=&quot;strict-origin-when-cross-origin&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
