<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sritex Pastikan Tak Ada PHK, Karyawan Dirumahkan dengan Gaji</title><description>Sritex meliburkan  sementara 2.500 karyawan karena kekurangan bahan baku untuk produksi.</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/14/625/3085701/sritex-pastikan-tak-ada-phk-karyawan-dirumahkan-dengan-gaji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/14/625/3085701/sritex-pastikan-tak-ada-phk-karyawan-dirumahkan-dengan-gaji"/><item><title>Sritex Pastikan Tak Ada PHK, Karyawan Dirumahkan dengan Gaji</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/14/625/3085701/sritex-pastikan-tak-ada-phk-karyawan-dirumahkan-dengan-gaji</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/14/625/3085701/sritex-pastikan-tak-ada-phk-karyawan-dirumahkan-dengan-gaji</guid><pubDate>Kamis 14 November 2024 14:21 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/14/625/3085701/sritex-pastikan-tak-ada-phk-karyawan-dirumahkan-dengan-gaji-chMctGbCD3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PT Sritex tegaskan tidak ada PHK, karyawan dirumahkan akibat krisis bahan baku. (Foto : ist) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/14/625/3085701/sritex-pastikan-tak-ada-phk-karyawan-dirumahkan-dengan-gaji-chMctGbCD3.jpg</image><title>PT Sritex tegaskan tidak ada PHK, karyawan dirumahkan akibat krisis bahan baku. (Foto : ist) </title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pascaputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, muncul kabar mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Namun, pihak perusahaan membantah isu tersebut.

BACA JUGA:
Wamenaker Mendadak Panggil Bos Sritex di Tengah Kabar PHK 2.500 Karyawan


Menurut keterangan manajemen Sritex, mereka tidak melakukan PHK, melainkan hanya meliburkan sementara 2.500 karyawan karena kekurangan bahan baku untuk produksi. Meskipun dirumahkan, para karyawan tetap menerima gaji. Perusahaan juga masih menunggu keputusan dari kurator dan hakim pengawas terkait izin keberlanjutan usaha.

BACA JUGA:
Sritex Terancam Krisis Bahan Baku, Stok Hanya Cukup untuk 3 Minggu


Sebelumnya, Sritex telah mengajukan permohonan kasasi homologasi sebagai langkah lanjutan terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh pengadilan. (Ade Firmansyah/Hadits Abdillah)
 
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/-V5mCyEXIKo?si=QZqu0SNj0UCygiof&quot; title=&quot;YouTube video player&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&quot; referrerpolicy=&quot;strict-origin-when-cross-origin&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pascaputusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarang terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, muncul kabar mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Namun, pihak perusahaan membantah isu tersebut.

BACA JUGA:
Wamenaker Mendadak Panggil Bos Sritex di Tengah Kabar PHK 2.500 Karyawan


Menurut keterangan manajemen Sritex, mereka tidak melakukan PHK, melainkan hanya meliburkan sementara 2.500 karyawan karena kekurangan bahan baku untuk produksi. Meskipun dirumahkan, para karyawan tetap menerima gaji. Perusahaan juga masih menunggu keputusan dari kurator dan hakim pengawas terkait izin keberlanjutan usaha.

BACA JUGA:
Sritex Terancam Krisis Bahan Baku, Stok Hanya Cukup untuk 3 Minggu


Sebelumnya, Sritex telah mengajukan permohonan kasasi homologasi sebagai langkah lanjutan terkait putusan pailit yang dijatuhkan oleh pengadilan. (Ade Firmansyah/Hadits Abdillah)
 
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/-V5mCyEXIKo?si=QZqu0SNj0UCygiof&quot; title=&quot;YouTube video player&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&quot; referrerpolicy=&quot;strict-origin-when-cross-origin&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
