<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada! BPOM Temukan Kandungan Merkuri di Sejumlah Krim Wajah </title><description>Ditemukan kandungan merkuri pada enam produk skincare melalui uji laboratorium yang dilakukan oleh BBPOM Makassar.</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/14/625/3085707/waspada-bpom-temukan-kandungan-merkuri-di-sejumlah-krim-wajah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/14/625/3085707/waspada-bpom-temukan-kandungan-merkuri-di-sejumlah-krim-wajah"/><item><title>Waspada! BPOM Temukan Kandungan Merkuri di Sejumlah Krim Wajah </title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/14/625/3085707/waspada-bpom-temukan-kandungan-merkuri-di-sejumlah-krim-wajah</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/14/625/3085707/waspada-bpom-temukan-kandungan-merkuri-di-sejumlah-krim-wajah</guid><pubDate>Kamis 14 November 2024 14:34 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/14/625/3085707/waspada-bpom-temukan-kandungan-merkuri-di-sejumlah-krim-wajah-Huk4SH3ok5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hasil uji coba laboratorium BPOM ditemukan kandungan merkuri di produk skincare. (foto: ist) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/14/625/3085707/waspada-bpom-temukan-kandungan-merkuri-di-sejumlah-krim-wajah-Huk4SH3ok5.jpg</image><title>Hasil uji coba laboratorium BPOM ditemukan kandungan merkuri di produk skincare. (foto: ist) </title></images><description>MAKASSAR &amp;ndash; Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menyita ratusan produk kosmetik berbahaya yang diduga mengandung merkuri. Kandungan merkuri pada enam produk skincare ini terungkap melalui uji laboratorium yang dilakukan oleh BBPOM Makassar.

BACA JUGA:
7 Daerah Laporkan Kasus Keracunan Produk Latio asal China, BPOM Ambil Langkah Tegas


Kosmetik yang disita mencakup toner, krim pencerah, krim malam, krim siang, dan produk lainnya. Selain menyita barang bukti, polisi juga menetapkan tiga pemilik kosmetik sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:
Kemendag dan BPOM Gerebek Impor Kosmetik Senilai Miliaran Rupiah


Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (Wahyu Ruslan/Hadits Abdillah)
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/el-laYym8A4?si=khzXXM3uH1KBLXxk&quot; title=&quot;YouTube video player&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&quot; referrerpolicy=&quot;strict-origin-when-cross-origin&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>MAKASSAR &amp;ndash; Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menyita ratusan produk kosmetik berbahaya yang diduga mengandung merkuri. Kandungan merkuri pada enam produk skincare ini terungkap melalui uji laboratorium yang dilakukan oleh BBPOM Makassar.

BACA JUGA:
7 Daerah Laporkan Kasus Keracunan Produk Latio asal China, BPOM Ambil Langkah Tegas


Kosmetik yang disita mencakup toner, krim pencerah, krim malam, krim siang, dan produk lainnya. Selain menyita barang bukti, polisi juga menetapkan tiga pemilik kosmetik sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:
Kemendag dan BPOM Gerebek Impor Kosmetik Senilai Miliaran Rupiah


Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (Wahyu Ruslan/Hadits Abdillah)
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/el-laYym8A4?si=khzXXM3uH1KBLXxk&quot; title=&quot;YouTube video player&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&quot; referrerpolicy=&quot;strict-origin-when-cross-origin&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
