<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lina Mukherjee Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Penistaan Agama</title><description>Selebgram Lina Mukherjee, yang lebih dikenal dengan nama Lina Lutfiawati, resmi menghirup udara bebas.</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/21/627/3088180/lina-mukherjee-bebas-bersyarat-usai-jalani-hukuman-penistaan-agama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/21/627/3088180/lina-mukherjee-bebas-bersyarat-usai-jalani-hukuman-penistaan-agama"/><item><title>Lina Mukherjee Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Penistaan Agama</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/21/627/3088180/lina-mukherjee-bebas-bersyarat-usai-jalani-hukuman-penistaan-agama</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/21/627/3088180/lina-mukherjee-bebas-bersyarat-usai-jalani-hukuman-penistaan-agama</guid><pubDate>Kamis 21 November 2024 14:43 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/21/627/3088180/lina-mukherjee-bebas-bersyarat-usai-jalani-hukuman-penistaan-agama-fJy26USQvj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Linka Mukherjee akhirnya menghirup udara bebas setelah dibui atas kasus penistaan agama. (Foto: ist) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/21/627/3088180/lina-mukherjee-bebas-bersyarat-usai-jalani-hukuman-penistaan-agama-fJy26USQvj.jpg</image><title>Linka Mukherjee akhirnya menghirup udara bebas setelah dibui atas kasus penistaan agama. (Foto: ist) </title></images><description>PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee, yang lebih dikenal dengan nama Lina Lutfiawati, resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman pidana terkait kasus penistaan agama. Lina dibebaskan bersyarat setelah mendapatkan remisi 2 bulan 15 hari, usai menjalani lebih dari satu setengah tahun masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 2A Palembang.
Lina sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang atas kasus kontroversial, yakni membuat konten makan babi dan menyebarkannya melalui media sosial, yang kemudian viral dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, Lina mengajukan permohonan pembebasan bersyarat, yang kemudian disetujui pihak berwenang.

BACA JUGA:
Lina Mukherjee Tampil Nyentrik Usai Bebas dari Penjara


Dalam momen kebebasannya, Lina terlihat tersenyum bahagia mengenakan pakaian karya sendiri, menikmati udara kebebasan. Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani, menyatakan bahwa keputusan pembebasan bersyarat ini diambil setelah Lina berkelakuan baik selama di penjara dan aktif melakukan kegiatan positif.

BACA JUGA:
Jenguk Lina Mukherjee di Lapas Palembang, Anisa Bahar Bantah Kabar Kehamilan


Setelah bebas, Lina berencana untuk bertemu dengan keluarga dan para penggemarnya sebagai langkah awal untuk kembali ke kehidupan normal. (Guntur/Dwinarto)
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/ofr7SdZMVPY?si=wKJe07dnzm8EuQhS&quot; title=&quot;YouTube video player&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&quot; referrerpolicy=&quot;strict-origin-when-cross-origin&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee, yang lebih dikenal dengan nama Lina Lutfiawati, resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman pidana terkait kasus penistaan agama. Lina dibebaskan bersyarat setelah mendapatkan remisi 2 bulan 15 hari, usai menjalani lebih dari satu setengah tahun masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 2A Palembang.
Lina sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang atas kasus kontroversial, yakni membuat konten makan babi dan menyebarkannya melalui media sosial, yang kemudian viral dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, Lina mengajukan permohonan pembebasan bersyarat, yang kemudian disetujui pihak berwenang.

BACA JUGA:
Lina Mukherjee Tampil Nyentrik Usai Bebas dari Penjara


Dalam momen kebebasannya, Lina terlihat tersenyum bahagia mengenakan pakaian karya sendiri, menikmati udara kebebasan. Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani, menyatakan bahwa keputusan pembebasan bersyarat ini diambil setelah Lina berkelakuan baik selama di penjara dan aktif melakukan kegiatan positif.

BACA JUGA:
Jenguk Lina Mukherjee di Lapas Palembang, Anisa Bahar Bantah Kabar Kehamilan


Setelah bebas, Lina berencana untuk bertemu dengan keluarga dan para penggemarnya sebagai langkah awal untuk kembali ke kehidupan normal. (Guntur/Dwinarto)
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/ofr7SdZMVPY?si=wKJe07dnzm8EuQhS&quot; title=&quot;YouTube video player&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&quot; referrerpolicy=&quot;strict-origin-when-cross-origin&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
