<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Pencuri Mobil Bak Terbuka di Kuningan Jawa Barat, Diringkus Polisi</title><description>Penangkapan ini bermula dari laporan hilangnya mobil bak terbuka milik  Wadji, warga Desa Samar, Tulungagung.</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/22/626/3088442/dua-pencuri-mobil-bak-terbuka-di-kuningan-jawa-barat-diringkus-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/22/626/3088442/dua-pencuri-mobil-bak-terbuka-di-kuningan-jawa-barat-diringkus-polisi"/><item><title>Dua Pencuri Mobil Bak Terbuka di Kuningan Jawa Barat, Diringkus Polisi</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/22/626/3088442/dua-pencuri-mobil-bak-terbuka-di-kuningan-jawa-barat-diringkus-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/22/626/3088442/dua-pencuri-mobil-bak-terbuka-di-kuningan-jawa-barat-diringkus-polisi</guid><pubDate>Jum'at 22 November 2024 10:39 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/22/626/3088442/dua-pencuri-mobil-bak-terbuka-di-kuningan-jawa-barat-diringkus-polisi-dwcnU8qXnU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua Pencuri Mobil Bak Terbuka di Kuningan Jawa Barat, Diringkus Polisi. (Foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/22/626/3088442/dua-pencuri-mobil-bak-terbuka-di-kuningan-jawa-barat-diringkus-polisi-dwcnU8qXnU.jpg</image><title>Dua Pencuri Mobil Bak Terbuka di Kuningan Jawa Barat, Diringkus Polisi. (Foto: ist)</title></images><description>KUNINGAN - Dua kakak beradik spesialis pencurian mobil bak terbuka, AS (28) dan YA (32), warga Desa Nanggela, Mandirancan, Kuningan, berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Polres Tulungagung dan Polres Kuningan. Penangkapan ini bermula dari laporan hilangnya mobil bak terbuka milik Wadji, warga Desa Samar, Tulungagung, yang dicuri pada beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:
Sopir Serangan Jantung, Mobil Hilang Kendali Seruduk Sejumlah Kendaraan di Bali, 2 Orang Tewas

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke daerah Kuningan. Dalam penggeledahan di tempat persembunyian salah satu pelaku, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir amunisi.
Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di 14 lokasi berbeda di sejumlah kota, termasuk wilayah Kuningan dan Cirebon. Berdasarkan pengakuan mereka, para pelaku menyasar mobil bak terbuka untuk dijual kembali.

BACA JUGA:
Polisi Kejar-kejaran dengan Maling Mobil, Pelaku Ditangkap Usai Pecah Ban

Atas perbuatannya, keduanya kini terancam hukuman 9 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (Anang Agus Faisal/Hadits Abdillah)
</description><content:encoded>KUNINGAN - Dua kakak beradik spesialis pencurian mobil bak terbuka, AS (28) dan YA (32), warga Desa Nanggela, Mandirancan, Kuningan, berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Polres Tulungagung dan Polres Kuningan. Penangkapan ini bermula dari laporan hilangnya mobil bak terbuka milik Wadji, warga Desa Samar, Tulungagung, yang dicuri pada beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:
Sopir Serangan Jantung, Mobil Hilang Kendali Seruduk Sejumlah Kendaraan di Bali, 2 Orang Tewas

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke daerah Kuningan. Dalam penggeledahan di tempat persembunyian salah satu pelaku, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir amunisi.
Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di 14 lokasi berbeda di sejumlah kota, termasuk wilayah Kuningan dan Cirebon. Berdasarkan pengakuan mereka, para pelaku menyasar mobil bak terbuka untuk dijual kembali.

BACA JUGA:
Polisi Kejar-kejaran dengan Maling Mobil, Pelaku Ditangkap Usai Pecah Ban

Atas perbuatannya, keduanya kini terancam hukuman 9 tahun penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (Anang Agus Faisal/Hadits Abdillah)
</content:encoded></item></channel></rss>
