<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Korupsi Timah, Duah Ahli Sebut JPU Salah Tuntut Terdakwa Tamron</title><description>Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022.&#13;
</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/26/625/3089707/sidang-korupsi-timah-duah-ahli-sebut-jpu-salah-tuntut-terdakwa-tamron</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/26/625/3089707/sidang-korupsi-timah-duah-ahli-sebut-jpu-salah-tuntut-terdakwa-tamron"/><item><title>Sidang Korupsi Timah, Duah Ahli Sebut JPU Salah Tuntut Terdakwa Tamron</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/26/625/3089707/sidang-korupsi-timah-duah-ahli-sebut-jpu-salah-tuntut-terdakwa-tamron</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/26/625/3089707/sidang-korupsi-timah-duah-ahli-sebut-jpu-salah-tuntut-terdakwa-tamron</guid><pubDate>Selasa 26 November 2024 12:47 WIB</pubDate><dc:creator>Rani Sanjaya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/26/625/3089707/tamron-Ekza_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022/Foto: RCTI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/26/625/3089707/tamron-Ekza_large.jpg</image><title>Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022/Foto: RCTI</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Sidang ini menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan pandangan terkait dakwaan terhadap terdakwa Tamron, bos CV Venus Inti Perkasa. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saksi menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tamron menggunakan hukum pidana adalah keliru. Ia menjelaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi (tipikor) tidak semata-mata terletak pada ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi harus memenuhi unsur lainnya sesuai hukum yang berlaku. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus ini menyeret 23 terdakwa, termasuk Harvey Muis, suami artis Sandra Dewi. Sidang terus berlanjut untuk mengungkap fakta hukum yang lebih jelas. (Muhammad Fadli Rizal)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Sidang ini menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan pandangan terkait dakwaan terhadap terdakwa Tamron, bos CV Venus Inti Perkasa. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saksi menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tamron menggunakan hukum pidana adalah keliru. Ia menjelaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi (tipikor) tidak semata-mata terletak pada ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi harus memenuhi unsur lainnya sesuai hukum yang berlaku. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus ini menyeret 23 terdakwa, termasuk Harvey Muis, suami artis Sandra Dewi. Sidang terus berlanjut untuk mengungkap fakta hukum yang lebih jelas. (Muhammad Fadli Rizal)&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
