<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangkap Pelaku Curanmor di Depok, Polisi Amankan Lima Motor Hasil Curian</title><description>Polisi berhasil meringkus dua anggota sindikat curanmor yang meresahkan warga di Kukusan, Beji, Depok, Jawa  Barat.</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/28/626/3090439/tangkap-pelaku-curanmor-di-depok-polisi-amankan-lima-motor-hasil-curian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/28/626/3090439/tangkap-pelaku-curanmor-di-depok-polisi-amankan-lima-motor-hasil-curian"/><item><title>Tangkap Pelaku Curanmor di Depok, Polisi Amankan Lima Motor Hasil Curian</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/28/626/3090439/tangkap-pelaku-curanmor-di-depok-polisi-amankan-lima-motor-hasil-curian</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/28/626/3090439/tangkap-pelaku-curanmor-di-depok-polisi-amankan-lima-motor-hasil-curian</guid><pubDate>Kamis 28 November 2024 13:06 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/28/626/3090439/tangkap-pelaku-curanmor-di-depok-polisi-amankan-lima-motor-hasil-curian-0NJQMuzUdf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tangkap Pelaku Curanmor di Depok, Polisi Amankan Lima Motor Hasil Curian</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/28/626/3090439/tangkap-pelaku-curanmor-di-depok-polisi-amankan-lima-motor-hasil-curian-0NJQMuzUdf.jpg</image><title>Tangkap Pelaku Curanmor di Depok, Polisi Amankan Lima Motor Hasil Curian</title></images><description>DEPOK - Polisi berhasil meringkus dua anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak Juli hingga Oktober.

BACA JUGA:
Pelaku Curanmor yang Tembak Polisi di Cengkareng Tewas Karena Melawan Saat Ditangkap

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah alat yang digunakan dalam aksi mereka. Kedua pelaku diketahui sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor.
Dalam setiap aksinya, pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk membawa kabur kendaraan. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per unit.

BACA JUGA:
Baru Bebas Satu Bulan, Residivis Curanmor Beraksi Lagi&amp;nbsp;

Kedua pelaku kini dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Iyung Rizki/Hadits Abdillah)
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/cA64-8pfG8s?si=BLOzhbumhctvEqAU&quot; title=&quot;YouTube video player&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&quot; referrerpolicy=&quot;strict-origin-when-cross-origin&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</description><content:encoded>DEPOK - Polisi berhasil meringkus dua anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak Juli hingga Oktober.

BACA JUGA:
Pelaku Curanmor yang Tembak Polisi di Cengkareng Tewas Karena Melawan Saat Ditangkap

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah alat yang digunakan dalam aksi mereka. Kedua pelaku diketahui sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor.
Dalam setiap aksinya, pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk membawa kabur kendaraan. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per unit.

BACA JUGA:
Baru Bebas Satu Bulan, Residivis Curanmor Beraksi Lagi&amp;nbsp;

Kedua pelaku kini dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Iyung Rizki/Hadits Abdillah)
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/cA64-8pfG8s?si=BLOzhbumhctvEqAU&quot; title=&quot;YouTube video player&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&quot; referrerpolicy=&quot;strict-origin-when-cross-origin&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
