<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Pabrik Ganja Sintetis, Rumah Kos Mewah Digerebek Polisi</title><description>Polisi menggerebek sebuah rumah indekos mewah di kawasan Dago Pojok,  Kota Bandung, yang dijadikan tempat pembuatan ganja  sintetis.</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/29/626/3090789/jadi-pabrik-ganja-sintetis-rumah-kos-mewah-digerebek-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/29/626/3090789/jadi-pabrik-ganja-sintetis-rumah-kos-mewah-digerebek-polisi"/><item><title>Jadi Pabrik Ganja Sintetis, Rumah Kos Mewah Digerebek Polisi</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/29/626/3090789/jadi-pabrik-ganja-sintetis-rumah-kos-mewah-digerebek-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/29/626/3090789/jadi-pabrik-ganja-sintetis-rumah-kos-mewah-digerebek-polisi</guid><pubDate>Jum'at 29 November 2024 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/11/29/626/3090789/jadi-pabrik-ganja-sintetis-rumah-kos-mewah-digerebek-polisi-r75bmDsYDW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jadi Pabrik Ganja Sintetis, Rumah Kos Mewah Digerebek Polisi. (Foto: Ist) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/11/29/626/3090789/jadi-pabrik-ganja-sintetis-rumah-kos-mewah-digerebek-polisi-r75bmDsYDW.jpg</image><title>Jadi Pabrik Ganja Sintetis, Rumah Kos Mewah Digerebek Polisi. (Foto: Ist) </title></images><description>BANDUNG - Polisi menggerebek sebuah rumah indekos mewah di kawasan Dago Pojok, Kota Bandung, Jawa Barat, yang dijadikan tempat pembuatan ganja sintetis. Dalam penggerebekan ini, Polres Cimahi berhasil mengamankan seorang pelaku yang sedang meracik ganja sintetis di lokasi tersebut.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Penanam Ganja di Bogor, Sita Barbuk 1 Kg


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja sintetis seberat 1 kilogram yang disembunyikan di bawah tempat tidur pelaku. Selain itu, sejumlah alat produksi yang digunakan untuk meracik ganja sintetis juga disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA:
Pengungkapan Polres Lamandau Masuk dalam 80 Kasus Narkoba 1 Ton Sabu dan Ganja


Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku belajar secara otodidak cara membuat ganja sintetis dan mendistribusikannya ke berbagai wilayah di Indonesia. Bisnis ilegal ini telah menghasilkan omzet hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku kini dijerat dengan pasal terkait narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup. (Yuwono Wahyu/Hadits Abdillah)
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/gV5ViXY4jDk?si=uWkjZYKkz7bwMim7&quot; title=&quot;YouTube video player&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&quot; referrerpolicy=&quot;strict-origin-when-cross-origin&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>BANDUNG - Polisi menggerebek sebuah rumah indekos mewah di kawasan Dago Pojok, Kota Bandung, Jawa Barat, yang dijadikan tempat pembuatan ganja sintetis. Dalam penggerebekan ini, Polres Cimahi berhasil mengamankan seorang pelaku yang sedang meracik ganja sintetis di lokasi tersebut.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Penanam Ganja di Bogor, Sita Barbuk 1 Kg


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja sintetis seberat 1 kilogram yang disembunyikan di bawah tempat tidur pelaku. Selain itu, sejumlah alat produksi yang digunakan untuk meracik ganja sintetis juga disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA:
Pengungkapan Polres Lamandau Masuk dalam 80 Kasus Narkoba 1 Ton Sabu dan Ganja


Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku belajar secara otodidak cara membuat ganja sintetis dan mendistribusikannya ke berbagai wilayah di Indonesia. Bisnis ilegal ini telah menghasilkan omzet hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku kini dijerat dengan pasal terkait narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup. (Yuwono Wahyu/Hadits Abdillah)
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/gV5ViXY4jDk?si=uWkjZYKkz7bwMim7&quot; title=&quot;YouTube video player&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&quot; referrerpolicy=&quot;strict-origin-when-cross-origin&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
