<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polisi</title><description>Seorang oknum anggota DPRD Sumenep berinisial BE ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/06/626/3092929/terlibat-peredaran-narkoba-oknum-anggota-dprd-sumenep-diringkus-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/06/626/3092929/terlibat-peredaran-narkoba-oknum-anggota-dprd-sumenep-diringkus-polisi"/><item><title>Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polisi</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/06/626/3092929/terlibat-peredaran-narkoba-oknum-anggota-dprd-sumenep-diringkus-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/06/626/3092929/terlibat-peredaran-narkoba-oknum-anggota-dprd-sumenep-diringkus-polisi</guid><pubDate>Jum'at 06 Desember 2024 12:28 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/06/626/3092929/terlibat-peredaran-narkoba-oknum-anggota-dprd-sumenep-diringkus-polisi-2vWsSYDxCI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polisi. (Foto: ist) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/06/626/3092929/terlibat-peredaran-narkoba-oknum-anggota-dprd-sumenep-diringkus-polisi-2vWsSYDxCI.jpg</image><title>Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polisi. (Foto: ist) </title></images><description>SUMENEP &amp;ndash; Seorang oknum anggota DPRD Sumenep berinisial BE ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.  Tersangka ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti sabu seberat 15,76  gram yang siap diedarkan.

BACA JUGA:
INW Sebut Indonesia Lebih dari Sekadar Darurat Narkoba

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari dua tersangka  lain, ES dan KA, yang sebelumnya diringkus di sebuah rumah di Desa  Gapura, Kecamatan Talango, Sumenep. Kedua tersangka mengaku bahwa sabu  yang mereka gunakan dibeli dari BE, seorang anggota DPRD aktif.

BACA JUGA:
Tindak Tegas Bandar dan Pengedar Narkoba, Kapolri: Saya Tanggung Jawab!

Saat penggeledahan di kediaman BE, polisi menemukan paket sabu yang diduga akan diedarkan. Hingga kini, penyidik masih menyelidiki motif keterlibatan tersangka dalam penggunaan dan distribusi narkotika.
Dalam konferensi pers terkait penangkapan ini, tersangka BE sempat pingsan dan harus digotong oleh petugas. Polisi memastikan bahwa BE akan dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi pemerintahan daerah, mengingat keterlibatan pejabat publik dalam tindak kejahatan narkoba. Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan memberikan efek jera. (Faris Purnama/Hadits Abdillah)
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/GQxeoLNyOzk?si=Rm1QpvDLRvyOSLXN&quot; title=&quot;YouTube video player&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&quot; referrerpolicy=&quot;strict-origin-when-cross-origin&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>SUMENEP &amp;ndash; Seorang oknum anggota DPRD Sumenep berinisial BE ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.  Tersangka ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti sabu seberat 15,76  gram yang siap diedarkan.

BACA JUGA:
INW Sebut Indonesia Lebih dari Sekadar Darurat Narkoba

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari dua tersangka  lain, ES dan KA, yang sebelumnya diringkus di sebuah rumah di Desa  Gapura, Kecamatan Talango, Sumenep. Kedua tersangka mengaku bahwa sabu  yang mereka gunakan dibeli dari BE, seorang anggota DPRD aktif.

BACA JUGA:
Tindak Tegas Bandar dan Pengedar Narkoba, Kapolri: Saya Tanggung Jawab!

Saat penggeledahan di kediaman BE, polisi menemukan paket sabu yang diduga akan diedarkan. Hingga kini, penyidik masih menyelidiki motif keterlibatan tersangka dalam penggunaan dan distribusi narkotika.
Dalam konferensi pers terkait penangkapan ini, tersangka BE sempat pingsan dan harus digotong oleh petugas. Polisi memastikan bahwa BE akan dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi pemerintahan daerah, mengingat keterlibatan pejabat publik dalam tindak kejahatan narkoba. Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan memberikan efek jera. (Faris Purnama/Hadits Abdillah)
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/GQxeoLNyOzk?si=Rm1QpvDLRvyOSLXN&quot; title=&quot;YouTube video player&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&quot; referrerpolicy=&quot;strict-origin-when-cross-origin&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
