<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada Kosmetik Kedaluwarsa dengan Modus Ubah Tanggal Dijual Online</title><description>Polisi menangkap tiga orang pelaku di Bekasi, atas kasus penjualan produk kesehatan dan kosmetik kadaluarsa.&#13;
</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/07/626/3093272/waspada-kosmetik-kedaluwarsa-dengan-modus-ubah-tanggal-dijual-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/07/626/3093272/waspada-kosmetik-kedaluwarsa-dengan-modus-ubah-tanggal-dijual-online"/><item><title>Waspada Kosmetik Kedaluwarsa dengan Modus Ubah Tanggal Dijual Online</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/07/626/3093272/waspada-kosmetik-kedaluwarsa-dengan-modus-ubah-tanggal-dijual-online</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/07/626/3093272/waspada-kosmetik-kedaluwarsa-dengan-modus-ubah-tanggal-dijual-online</guid><pubDate>Sabtu 07 Desember 2024 16:34 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Jauhari Lutfi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/07/626/3093272/alkes_lawas-Si3f_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi amankan penjual alkes dan kosmetik kadaluarsa. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/07/626/3093272/alkes_lawas-Si3f_large.jpg</image><title>Polisi amankan penjual alkes dan kosmetik kadaluarsa. </title></images><description>BEKASI &amp;ndash; Polisi menangkap tiga orang pelaku di Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, atas kasus penjualan produk kesehatan dan kosmetik kadaluarsa. Ketiganya menggunakan modus mengubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan sebelum menjual produk secara online.&#13;
&#13;
Unit Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi mengungkap bahwa pelaku utama, berinisial RH, adalah pemilik usaha yang dibantu oleh dua karyawannya. Mereka menjual berbagai produk kadaluarsa, mulai dari kosmetik, produk kesehatan bayi, alat kebersihan, hingga alat kontrasepsi.&#13;
&#13;
Modus operandi yang dilakukan para pelaku melibatkan alat cetak untuk memperbarui tanggal kedaluwarsa di kemasan produk. Selama enam tahun menjalankan aksi tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan hingga Rp800 juta.&#13;
&#13;
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa produk kadaluarsa dan alat cetak yang digunakan untuk memalsukan kode kedaluwarsa. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang dibeli, khususnya secara online. (Hadits Abdillah)&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BEKASI &amp;ndash; Polisi menangkap tiga orang pelaku di Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, atas kasus penjualan produk kesehatan dan kosmetik kadaluarsa. Ketiganya menggunakan modus mengubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan sebelum menjual produk secara online.&#13;
&#13;
Unit Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi mengungkap bahwa pelaku utama, berinisial RH, adalah pemilik usaha yang dibantu oleh dua karyawannya. Mereka menjual berbagai produk kadaluarsa, mulai dari kosmetik, produk kesehatan bayi, alat kebersihan, hingga alat kontrasepsi.&#13;
&#13;
Modus operandi yang dilakukan para pelaku melibatkan alat cetak untuk memperbarui tanggal kedaluwarsa di kemasan produk. Selama enam tahun menjalankan aksi tersebut, mereka berhasil meraup keuntungan hingga Rp800 juta.&#13;
&#13;
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa produk kadaluarsa dan alat cetak yang digunakan untuk memalsukan kode kedaluwarsa. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp2 miliar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang dibeli, khususnya secara online. (Hadits Abdillah)&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
