<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Malu dan Takut Ketahuan Hamil saat Akan Wisuda, Mahasiswi di Samarinda Nekat Aborsi</title><description> Seorang mahasiswi di Samarinda nekat melakukan aborsi karena  malu dan khawatir kehamilannya diketahui saat akan menjalani prosesi  wisuda.</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/10/625/3094134/malu-dan-takut-ketahuan-hamil-saat-akan-wisuda-mahasiswi-di-samarinda-nekat-aborsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/10/625/3094134/malu-dan-takut-ketahuan-hamil-saat-akan-wisuda-mahasiswi-di-samarinda-nekat-aborsi"/><item><title>Malu dan Takut Ketahuan Hamil saat Akan Wisuda, Mahasiswi di Samarinda Nekat Aborsi</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/10/625/3094134/malu-dan-takut-ketahuan-hamil-saat-akan-wisuda-mahasiswi-di-samarinda-nekat-aborsi</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/10/625/3094134/malu-dan-takut-ketahuan-hamil-saat-akan-wisuda-mahasiswi-di-samarinda-nekat-aborsi</guid><pubDate>Selasa 10 Desember 2024 14:09 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/10/625/3094134/malu-dan-takut-ketahuan-hamil-saat-akan-wisuda-mahasiswi-di-samarinda-nekat-aborsi-UZ4fXcjUVz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Malu Ketahuan Hamil saat Akan Wisuda, Mahasiswi di Samarinda Nekat Aborsi. (Foto: ist) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/10/625/3094134/malu-dan-takut-ketahuan-hamil-saat-akan-wisuda-mahasiswi-di-samarinda-nekat-aborsi-UZ4fXcjUVz.jpg</image><title>Malu Ketahuan Hamil saat Akan Wisuda, Mahasiswi di Samarinda Nekat Aborsi. (Foto: ist) </title></images><description>SAMARINDA - Seorang mahasiswi di Samarinda nekat melakukan aborsi karena malu dan khawatir kehamilannya diketahui saat akan menjalani prosesi wisuda. Janin berusia lima bulan hasil aborsi tersebut ditemukan terkubur di dapur tempat kost pelaku.


BACA JUGA:
Tega! Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Alasannya Ingin Rasakan Perawan



Pelaku, seorang wanita berusia 22 tahun, mengakui menggugurkan kandungannya dengan minum 20 tablet obat penggugur yang dibeli seharga Rp2,8 juta. Proses aborsi ini dibantu oleh mantan kekasihnya yang menyediakan obat tersebut. Setelah aborsi, janin yang digugurkan dikubur di area dapur kost.




BACA JUGA:
Mahasiswi di Bangkalan Madura Dibakar Pacarnya Saat Hamil 3 Bulan

Kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Aparat Polresta Samarinda segera menangkap pelaku beserta mantan kekasihnya. Kini, pelaku harus menunda wisudanya karena sedang menjalani pemeriksaan hukum.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi dan konsekuensi hukum atas tindakan aborsi ilegal. (Ardi Wiriya/Hadits Abdillah)


</description><content:encoded>SAMARINDA - Seorang mahasiswi di Samarinda nekat melakukan aborsi karena malu dan khawatir kehamilannya diketahui saat akan menjalani prosesi wisuda. Janin berusia lima bulan hasil aborsi tersebut ditemukan terkubur di dapur tempat kost pelaku.


BACA JUGA:
Tega! Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Alasannya Ingin Rasakan Perawan



Pelaku, seorang wanita berusia 22 tahun, mengakui menggugurkan kandungannya dengan minum 20 tablet obat penggugur yang dibeli seharga Rp2,8 juta. Proses aborsi ini dibantu oleh mantan kekasihnya yang menyediakan obat tersebut. Setelah aborsi, janin yang digugurkan dikubur di area dapur kost.




BACA JUGA:
Mahasiswi di Bangkalan Madura Dibakar Pacarnya Saat Hamil 3 Bulan

Kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Aparat Polresta Samarinda segera menangkap pelaku beserta mantan kekasihnya. Kini, pelaku harus menunda wisudanya karena sedang menjalani pemeriksaan hukum.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi dan konsekuensi hukum atas tindakan aborsi ilegal. (Ardi Wiriya/Hadits Abdillah)


</content:encoded></item></channel></rss>
