<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pria di Madiun Diduga Rudapaksa Anak Sahabat Selama 3 Tahun</title><description>Polisi menangkap seorang pria bernama Rengga Dian Pratama (30) di rumahnya di Kecamatan Pilangkenceng.</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/14/625/3095445/pria-di-madiun-diduga-rudapaksa-anak-sahabat-selama-3-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/14/625/3095445/pria-di-madiun-diduga-rudapaksa-anak-sahabat-selama-3-tahun"/><item><title>Pria di Madiun Diduga Rudapaksa Anak Sahabat Selama 3 Tahun</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/14/625/3095445/pria-di-madiun-diduga-rudapaksa-anak-sahabat-selama-3-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/14/625/3095445/pria-di-madiun-diduga-rudapaksa-anak-sahabat-selama-3-tahun</guid><pubDate>Sabtu 14 Desember 2024 11:36 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/14/625/3095445/pria-di-madiun-diduga-rudapaksa-anak-sahabat-selama-3-tahun-HH6cVOHGgN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria di Madiun Diduga Rudapaksa Anak Sahabat Selama 3 Tahun. (Foto: ist) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/14/625/3095445/pria-di-madiun-diduga-rudapaksa-anak-sahabat-selama-3-tahun-HH6cVOHGgN.jpg</image><title>Pria di Madiun Diduga Rudapaksa Anak Sahabat Selama 3 Tahun. (Foto: ist) </title></images><description>MADIUN &amp;ndash; Polisi menangkap seorang pria bernama Rengga Dian Pratama (30) di rumahnya di Kecamatan Pilangkenceng, Madiun, Jawa Timur. Pria tersebut diduga merudapaksa anak sahabatnya sendiri secara berulang kali selama tiga tahun.
Pelaku diketahui memanfaatkan situasi dengan memperdaya korban, yang masih duduk di kelas delapan SMP, melalui bujukan. Ia mengajak korban makan dan membawanya ke sebuah hotel. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

BACA JUGA:
Bejat! Dua Pria Rudapaksa Remaja 14 Tahun Sejak SD hingga SMP

Tidak hanya itu, pelaku juga merekam perbuatannya dan menggunakan rekaman video tersebut sebagai alat ancaman. Jika korban menolak permintaannya, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada ayahnya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bertindak dan menangkap pelaku.
&amp;ldquo;Kami telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk video rekaman yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,&amp;rdquo; ungkap salah satu penyidik Polres Madiun.

BACA JUGA:
Polisi Masih Selidiki Kasus Dugaan Rudapaksa Bocah Pria oleh Oknum Guru Ngaji di Depok&amp;nbsp;

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Meski demikian, kuasa hukum pelaku membantah tuduhan rudapaksa tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlunya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak. (Arif Wahyu Efendi/Hadits Abdillah)
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/Vy7pRoLXUGQ?si=iAgWLp6wLwDi1U_y&quot; title=&quot;YouTube video player&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&quot; referrerpolicy=&quot;strict-origin-when-cross-origin&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

</description><content:encoded>MADIUN &amp;ndash; Polisi menangkap seorang pria bernama Rengga Dian Pratama (30) di rumahnya di Kecamatan Pilangkenceng, Madiun, Jawa Timur. Pria tersebut diduga merudapaksa anak sahabatnya sendiri secara berulang kali selama tiga tahun.
Pelaku diketahui memanfaatkan situasi dengan memperdaya korban, yang masih duduk di kelas delapan SMP, melalui bujukan. Ia mengajak korban makan dan membawanya ke sebuah hotel. Di lokasi tersebut, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

BACA JUGA:
Bejat! Dua Pria Rudapaksa Remaja 14 Tahun Sejak SD hingga SMP

Tidak hanya itu, pelaku juga merekam perbuatannya dan menggunakan rekaman video tersebut sebagai alat ancaman. Jika korban menolak permintaannya, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada ayahnya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bertindak dan menangkap pelaku.
&amp;ldquo;Kami telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk video rekaman yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,&amp;rdquo; ungkap salah satu penyidik Polres Madiun.

BACA JUGA:
Polisi Masih Selidiki Kasus Dugaan Rudapaksa Bocah Pria oleh Oknum Guru Ngaji di Depok&amp;nbsp;

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Meski demikian, kuasa hukum pelaku membantah tuduhan rudapaksa tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlunya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak. (Arif Wahyu Efendi/Hadits Abdillah)
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/Vy7pRoLXUGQ?si=iAgWLp6wLwDi1U_y&quot; title=&quot;YouTube video player&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&quot; referrerpolicy=&quot;strict-origin-when-cross-origin&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

</content:encoded></item></channel></rss>
