<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Balap Liar di Tol Serpong-Balaraja Libatkan Minibus Mewah, Pelaku Diamankan Polisi</title><description>Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan aksi dua minibus mewah yang terlibat balap liar di ruas Tol Serpong-Balaraja.&#13;
</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/20/627/3097216/balap-liar-di-tol-serpong-balaraja-libatkan-minibus-mewah-pelaku-diamankan-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/20/627/3097216/balap-liar-di-tol-serpong-balaraja-libatkan-minibus-mewah-pelaku-diamankan-polisi"/><item><title>Balap Liar di Tol Serpong-Balaraja Libatkan Minibus Mewah, Pelaku Diamankan Polisi</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/20/627/3097216/balap-liar-di-tol-serpong-balaraja-libatkan-minibus-mewah-pelaku-diamankan-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/20/627/3097216/balap-liar-di-tol-serpong-balaraja-libatkan-minibus-mewah-pelaku-diamankan-polisi</guid><pubDate>Jum'at 20 Desember 2024 13:18 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/20/627/3097216/kecelakaan-tmBH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Balap Liar di Tol Serpong-Balaraja Libatkan Minibus Mewah, Pelaku Diamankan Polisi. (Foto: ist) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/20/627/3097216/kecelakaan-tmBH_large.jpg</image><title>Balap Liar di Tol Serpong-Balaraja Libatkan Minibus Mewah, Pelaku Diamankan Polisi. (Foto: ist) </title></images><description>TANGERANG SELATAN - Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan aksi dua minibus mewah yang terlibat balap liar di ruas Tol Serpong-Balaraja. Tidak hanya itu, sejumlah minibus mewah lain yang berada di belakangnya juga ikut terlibat, mengganggu pengguna jalan tol lainnya.&#13;
&#13;
Setelah video aksi balap liar tersebut viral di media sosial, Satlantas Polres Tangerang Selatan bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku bersama kendaraan yang digunakan.&#13;
&#13;
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Rokhmatulloh, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi balap liar, terutama di jalan tol yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami meminta para pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan balapan di jalan, terutama di jalan tol yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,&amp;rdquo; ujar AKP Rokhmatulloh.&#13;
&#13;
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk balapan di jalanan. Ancaman hukumannya adalah satu tahun penjara atau denda maksimal Rp3 juta. (Nunung Purnomo/Dwinarto)&#13;
&#13;
&amp;lt;iframe width=&amp;quot;560&amp;quot; height=&amp;quot;315&amp;quot; src=&amp;quot;https://www.youtube.com/embed/9XtcY2r54JQ?si=6g2iPr-rz6Cdsj4p&amp;quot; title=&amp;quot;YouTube video player&amp;quot; frameborder=&amp;quot;0&amp;quot; allow=&amp;quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&amp;quot; referrerpolicy=&amp;quot;strict-origin-when-cross-origin&amp;quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&#13;
</description><content:encoded>TANGERANG SELATAN - Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan aksi dua minibus mewah yang terlibat balap liar di ruas Tol Serpong-Balaraja. Tidak hanya itu, sejumlah minibus mewah lain yang berada di belakangnya juga ikut terlibat, mengganggu pengguna jalan tol lainnya.&#13;
&#13;
Setelah video aksi balap liar tersebut viral di media sosial, Satlantas Polres Tangerang Selatan bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku bersama kendaraan yang digunakan.&#13;
&#13;
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Rokhmatulloh, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi balap liar, terutama di jalan tol yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami meminta para pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan balapan di jalan, terutama di jalan tol yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,&amp;rdquo; ujar AKP Rokhmatulloh.&#13;
&#13;
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk balapan di jalanan. Ancaman hukumannya adalah satu tahun penjara atau denda maksimal Rp3 juta. (Nunung Purnomo/Dwinarto)&#13;
&#13;
&amp;lt;iframe width=&amp;quot;560&amp;quot; height=&amp;quot;315&amp;quot; src=&amp;quot;https://www.youtube.com/embed/9XtcY2r54JQ?si=6g2iPr-rz6Cdsj4p&amp;quot; title=&amp;quot;YouTube video player&amp;quot; frameborder=&amp;quot;0&amp;quot; allow=&amp;quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&amp;quot; referrerpolicy=&amp;quot;strict-origin-when-cross-origin&amp;quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
