<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Petisi Tolak Kenaikan PPN 12% Tembus 182 Ribu Tanda Tangan</title><description>Petisi online yang menolak rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% telah memperoleh lebih dari 182 ribu tanda tangan di platform Change.org.&#13;
</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/24/625/3098348/petisi-tolak-kenaikan-ppn-12-tembus-182-ribu-tanda-tangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/24/625/3098348/petisi-tolak-kenaikan-ppn-12-tembus-182-ribu-tanda-tangan"/><item><title>Petisi Tolak Kenaikan PPN 12% Tembus 182 Ribu Tanda Tangan</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/24/625/3098348/petisi-tolak-kenaikan-ppn-12-tembus-182-ribu-tanda-tangan</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2024/12/24/625/3098348/petisi-tolak-kenaikan-ppn-12-tembus-182-ribu-tanda-tangan</guid><pubDate>Selasa 24 Desember 2024 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews TV</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/12/24/625/3098348/ppn-Yt5c_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Petisi tolak kenaikan PPN 12% tembus 182 ribu tanda tangan. (Foto: RCTI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/12/24/625/3098348/ppn-Yt5c_large.jpg</image><title>Petisi tolak kenaikan PPN 12% tembus 182 ribu tanda tangan. (Foto: RCTI)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Petisi online yang menolak rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% telah memperoleh lebih dari 182 ribu tanda tangan di platform Change.org. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini menuai kekhawatiran publik akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.&#13;
&#13;
Petisi berjudul &amp;quot;Pemerintah Segera Batalkan Kenaikan PPN&amp;quot; diluncurkan sejak 19 November 2024. Pembuat petisi menilai kenaikan ini akan memberatkan rakyat, terutama di tengah daya beli masyarakat yang sedang terpuruk.&#13;
&#13;
Protes terhadap kebijakan ini juga terjadi melalui aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk para penggemar K-Pop. Massa menilai kenaikan PPN akan memicu kenaikan harga komoditas secara signifikan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendengarkan keberatan masyarakat terkait kebijakan ini. Dia menegaskan bahwa kenaikan PPN merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada Oktober 2021. Namun, menurut Muzani, Prabowo memiliki kewenangan membatalkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP).&#13;
&#13;
Pemerintah kini berada di bawah sorotan publik, dengan banyak pihak menunggu langkah Presiden Prabowo terkait polemik kenaikan tarif PPN ini. (Dwinarto)&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Petisi online yang menolak rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% telah memperoleh lebih dari 182 ribu tanda tangan di platform Change.org. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini menuai kekhawatiran publik akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat.&#13;
&#13;
Petisi berjudul &amp;quot;Pemerintah Segera Batalkan Kenaikan PPN&amp;quot; diluncurkan sejak 19 November 2024. Pembuat petisi menilai kenaikan ini akan memberatkan rakyat, terutama di tengah daya beli masyarakat yang sedang terpuruk.&#13;
&#13;
Protes terhadap kebijakan ini juga terjadi melalui aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk para penggemar K-Pop. Massa menilai kenaikan PPN akan memicu kenaikan harga komoditas secara signifikan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendengarkan keberatan masyarakat terkait kebijakan ini. Dia menegaskan bahwa kenaikan PPN merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada Oktober 2021. Namun, menurut Muzani, Prabowo memiliki kewenangan membatalkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP).&#13;
&#13;
Pemerintah kini berada di bawah sorotan publik, dengan banyak pihak menunggu langkah Presiden Prabowo terkait polemik kenaikan tarif PPN ini. (Dwinarto)&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
