<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begal Berkedok Kencan, Lima Pelaku Ditangkap di Padang</title><description>Lima orang komplotan begal berhasil ditangkap polisi di Padang, Sumatra Barat, setelah melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap seorang pemuda&#13;
</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2025/01/02/627/3100757/begal-berkedok-kencan-lima-pelaku-ditangkap-di-padang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2025/01/02/627/3100757/begal-berkedok-kencan-lima-pelaku-ditangkap-di-padang"/><item><title>Begal Berkedok Kencan, Lima Pelaku Ditangkap di Padang</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2025/01/02/627/3100757/begal-berkedok-kencan-lima-pelaku-ditangkap-di-padang</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2025/01/02/627/3100757/begal-berkedok-kencan-lima-pelaku-ditangkap-di-padang</guid><pubDate>Kamis 02 Januari 2025 14:02 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/02/627/3100757/begal-pjJz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Begal Berkedok Kencan, Lima Pelaku Ditangkap di Padang. (Foto: Ist) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/02/627/3100757/begal-pjJz_large.jpg</image><title>Begal Berkedok Kencan, Lima Pelaku Ditangkap di Padang. (Foto: Ist) </title></images><description>PADANG - Lima orang komplotan begal berhasil ditangkap polisi di Padang, Sumatra Barat, setelah melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap seorang pemuda. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengajak korban berkencan melalui media sosial, lalu bertemu di tempat sepi. Saat pertemuan, korban dihadang dan dianiaya oleh kelima pelaku, yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita.&#13;
&#13;
Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berhasil mengamankan tiga pelaku di daerah Dadok Tunggul Hitam, sebuah tempat permainan anak-anak. Dua pelaku lainnya ditangkap di daerah Lubuk Buaya, Koto Tangah, setelah dilakukan pengembangan.&#13;
&#13;
Salah satu pelaku mengaku nekat melakukan begal untuk merayakan malam Tahun Baru. Para pelaku mencari target korban di media sosial dan merencanakan aksi mereka dengan memanfaatkan ajakan kencan. Kelima pelaku kini dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Budi Sunandar/Dwinarto)&#13;
&#13;
&amp;lt;iframe width=&amp;quot;560&amp;quot; height=&amp;quot;315&amp;quot; src=&amp;quot;https://www.youtube.com/embed/QFC-I_xi_js?si=MEjFmyWLwLLutBHp&amp;quot; title=&amp;quot;YouTube video player&amp;quot; frameborder=&amp;quot;0&amp;quot; allow=&amp;quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&amp;quot; referrerpolicy=&amp;quot;strict-origin-when-cross-origin&amp;quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&#13;
</description><content:encoded>PADANG - Lima orang komplotan begal berhasil ditangkap polisi di Padang, Sumatra Barat, setelah melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap seorang pemuda. Modus yang digunakan para pelaku adalah mengajak korban berkencan melalui media sosial, lalu bertemu di tempat sepi. Saat pertemuan, korban dihadang dan dianiaya oleh kelima pelaku, yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita.&#13;
&#13;
Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang berhasil mengamankan tiga pelaku di daerah Dadok Tunggul Hitam, sebuah tempat permainan anak-anak. Dua pelaku lainnya ditangkap di daerah Lubuk Buaya, Koto Tangah, setelah dilakukan pengembangan.&#13;
&#13;
Salah satu pelaku mengaku nekat melakukan begal untuk merayakan malam Tahun Baru. Para pelaku mencari target korban di media sosial dan merencanakan aksi mereka dengan memanfaatkan ajakan kencan. Kelima pelaku kini dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Budi Sunandar/Dwinarto)&#13;
&#13;
&amp;lt;iframe width=&amp;quot;560&amp;quot; height=&amp;quot;315&amp;quot; src=&amp;quot;https://www.youtube.com/embed/QFC-I_xi_js?si=MEjFmyWLwLLutBHp&amp;quot; title=&amp;quot;YouTube video player&amp;quot; frameborder=&amp;quot;0&amp;quot; allow=&amp;quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share&amp;quot; referrerpolicy=&amp;quot;strict-origin-when-cross-origin&amp;quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
