<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>121 Perusahaan Belum Bayar THR, Disnaker DKI Jakarta Gelar Sidak</title><description>Menjelang Lebaran, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, guna memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.&#13;
</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2025/03/26/625/3126223/121-perusahaan-belum-bayar-thr-disnaker-dki-jakarta-gelar-sidak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2025/03/26/625/3126223/121-perusahaan-belum-bayar-thr-disnaker-dki-jakarta-gelar-sidak"/><item><title>121 Perusahaan Belum Bayar THR, Disnaker DKI Jakarta Gelar Sidak</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2025/03/26/625/3126223/121-perusahaan-belum-bayar-thr-disnaker-dki-jakarta-gelar-sidak</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2025/03/26/625/3126223/121-perusahaan-belum-bayar-thr-disnaker-dki-jakarta-gelar-sidak</guid><pubDate>Rabu 26 Maret 2025 19:45 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews TV</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/26/625/3126223/thr-ZCDP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">121 perusahaan belum bayar THR, Disnaker DKI Jakarta gelar sidak. (Foto: RCTI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/26/625/3126223/thr-ZCDP_large.jpg</image><title>121 perusahaan belum bayar THR, Disnaker DKI Jakarta gelar sidak. (Foto: RCTI)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menjelang Lebaran, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, guna memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.&#13;
&#13;
Sidak dilakukan menyusul laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR, di mana 121 perusahaan di Jakarta dilaporkan belum membayarkan THR hingga H-7 Lebaran, melewati batas waktu yang ditentukan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menegaskan, perusahaan yang tidak membayar THR bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha. Pemerintah mengingatkan agar hak karyawan tetap dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. (Dwinarto)&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menjelang Lebaran, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, guna memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.&#13;
&#13;
Sidak dilakukan menyusul laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR, di mana 121 perusahaan di Jakarta dilaporkan belum membayarkan THR hingga H-7 Lebaran, melewati batas waktu yang ditentukan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menegaskan, perusahaan yang tidak membayar THR bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha. Pemerintah mengingatkan agar hak karyawan tetap dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. (Dwinarto)&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
