<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Desakan Pemakzulan Gibran</title><description>Forum purnawirawan prajurit TNI mengirimkan surat kepada DPR, MPR dan DPD yang berisi desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digulingkan.&#13;
</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2025/06/05/627/3144911/desakan-pemakzulan-gibran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2025/06/05/627/3144911/desakan-pemakzulan-gibran"/><item><title>Desakan Pemakzulan Gibran</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2025/06/05/627/3144911/desakan-pemakzulan-gibran</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2025/06/05/627/3144911/desakan-pemakzulan-gibran</guid><pubDate>Kamis 05 Juni 2025 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/06/05/627/3144911/scope_gibran_dimakzulkan-9syK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Forum purnawirawan mendesak Wapres Gibran dimakzulkan. (Foto: GTV).</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/06/05/627/3144911/scope_gibran_dimakzulkan-9syK_large.jpg</image><title>Forum purnawirawan mendesak Wapres Gibran dimakzulkan. (Foto: GTV).</title></images><description>JAKARTA - Polemik desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka terus bergulir. Forum purnawirawan prajurit TNI yang memotori desakan tersebut bahkan telah mengajukan surat kepada MPR, DPR, dan DPD, Senin (1/6/2025) lalu. Mereka meminta agar parlemen mempertimbangkan usulan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tersebut dikirim pada 26 Mei 2025. Dalam surat, Forum Purnawirawan menyatakan bahwa usulan pemakzulan memiliki dasar konstitusional yang kuat, merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman.&#13;
&#13;
Sebelumnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi desakan pemakzuran tersebut. Jokowi menganggap suara purnawirawan itu sebagai bagian dari demokrasi. &amp;rdquo;Wah, iya boleh-boleh saja. Itu kan aspirasi dalam negara demokrasi, ya biasa saja,&amp;rdquo; kata Jokowi, pada Mei lalu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polemik desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka terus bergulir. Forum purnawirawan prajurit TNI yang memotori desakan tersebut bahkan telah mengajukan surat kepada MPR, DPR, dan DPD, Senin (1/6/2025) lalu. Mereka meminta agar parlemen mempertimbangkan usulan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tersebut dikirim pada 26 Mei 2025. Dalam surat, Forum Purnawirawan menyatakan bahwa usulan pemakzulan memiliki dasar konstitusional yang kuat, merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman.&#13;
&#13;
Sebelumnya Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi desakan pemakzuran tersebut. Jokowi menganggap suara purnawirawan itu sebagai bagian dari demokrasi. &amp;rdquo;Wah, iya boleh-boleh saja. Itu kan aspirasi dalam negara demokrasi, ya biasa saja,&amp;rdquo; kata Jokowi, pada Mei lalu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
