<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Pasal yang Menjerat</title><description>Delapan orang, termasuk Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Mereka dijerat pasal KUHP dan UU ITE.&#13;
</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2025/11/08/626/3182295/roy-suryo-tersangka-kasus-ijazah-palsu-jokowi-ini-pasal-yang-menjerat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2025/11/08/626/3182295/roy-suryo-tersangka-kasus-ijazah-palsu-jokowi-ini-pasal-yang-menjerat"/><item><title>Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Pasal yang Menjerat</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2025/11/08/626/3182295/roy-suryo-tersangka-kasus-ijazah-palsu-jokowi-ini-pasal-yang-menjerat</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2025/11/08/626/3182295/roy-suryo-tersangka-kasus-ijazah-palsu-jokowi-ini-pasal-yang-menjerat</guid><pubDate>Sabtu 08 November 2025 16:55 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/11/08/626/3182295/roy_suryo_tersangka-uP59_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menetapkan delapan orang termasuk Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025). (Foto: MNCTV).</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/11/08/626/3182295/roy_suryo_tersangka-uP59_large.jpg</image><title>Polisi menetapkan delapan orang termasuk Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025). (Foto: MNCTV).</title></images><description>JAKARTA- Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, dengan masing-masing kelompok dijerat pasal berlapis, termasuk pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).&#13;
&#13;
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Pada klaster pertama, terdapat lima tersangka, yaitu Egi Sujana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadilah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.&#13;
&#13;
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.&#13;
&#13;
Sementara itu, pada klaster kedua, terdapat tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan T. Fauzi Tiasuma.&#13;
&#13;
Ketiganya dijerat dengan pasal tambahan terkait manipulasi data digital, antara lain Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta pasal-pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).&#13;
&#13;
Sebelumnya, Jokowi melaporkan sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik yang muncul setelah tudingan ijazah palsu viral di media sosial. Dalam laporan tersebut, terdapat 12 nama yang dilaporkan.&#13;
&#13;
Kasus ini berawal dari langkah Roy Suryo dan beberapa pihak yang menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atau UGM.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA- Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, dengan masing-masing kelompok dijerat pasal berlapis, termasuk pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).&#13;
&#13;
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Pada klaster pertama, terdapat lima tersangka, yaitu Egi Sujana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadilah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.&#13;
&#13;
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.&#13;
&#13;
Sementara itu, pada klaster kedua, terdapat tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan T. Fauzi Tiasuma.&#13;
&#13;
Ketiganya dijerat dengan pasal tambahan terkait manipulasi data digital, antara lain Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta pasal-pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).&#13;
&#13;
Sebelumnya, Jokowi melaporkan sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik yang muncul setelah tudingan ijazah palsu viral di media sosial. Dalam laporan tersebut, terdapat 12 nama yang dilaporkan.&#13;
&#13;
Kasus ini berawal dari langkah Roy Suryo dan beberapa pihak yang menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atau UGM.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
