<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro, Ade Darmawan: Nggak Relevan!&amp;nbsp;</title><description>Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menanggapi enteng langkah Roy Suryo mengajukan gugatan Rp260 juta dalam sidang praperadilan. Menurut dia, tuntutan itu tak relevan.&#13;
</description><link>https://tvscope.okezone.com/read/2026/07/29/626/3233055/roy-suryo-minta-ganti-rugi-rp206-juta-ke-polda-metro-ade-darmawan-nggak-relevan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://tvscope.okezone.com/read/2026/07/29/626/3233055/roy-suryo-minta-ganti-rugi-rp206-juta-ke-polda-metro-ade-darmawan-nggak-relevan"/><item><title>Roy Suryo Minta Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro, Ade Darmawan: Nggak Relevan!&amp;nbsp;</title><link>https://tvscope.okezone.com/read/2026/07/29/626/3233055/roy-suryo-minta-ganti-rugi-rp206-juta-ke-polda-metro-ade-darmawan-nggak-relevan</link><guid isPermaLink="false">https://tvscope.okezone.com/read/2026/07/29/626/3233055/roy-suryo-minta-ganti-rugi-rp206-juta-ke-polda-metro-ade-darmawan-nggak-relevan</guid><pubDate>Rabu 29 Juli 2026 18:53 WIB</pubDate><dc:creator>Zen Teguh</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/07/29/626/3233055/ade_darmawan-IhXT_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan (kiri) menanggapi sidang praperadilan Roy Suryo. (Foto: MNCTV)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/07/29/626/3233055/ade_darmawan-IhXT_large.jpg</image><title>Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan (kiri) menanggapi sidang praperadilan Roy Suryo. (Foto: MNCTV)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Langkah Roy Suryo menuntut ganti rugi Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuai respons miring Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan. Menurut Ade, gugatan Roy tak pada tempatnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan bisa mengajukan ganti rugi. Namun ganti kerugian itu adalah ranaah dari perdata, tidak relevan di praperadilan,&amp;rdquo; kata Ade di Lintas iNews, Rabu (29/7/2026).&#13;
&#13;
Ade tidak habis pikir dengan langkah Roy. Menurut dia, pakar telematika itu sebenarnya cukup membuat gugatan sederhana. Karena itu, dia meyakini hakim akan menolak gugatan Roy.&#13;
&#13;
Untuk diketahui, Roy mengajukan gugatan praperadilan ketiga. Kali ini dia menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya karena gara-gara kasus ijazah Jokowi, dia telah dirugikan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&amp;quot;Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon: Kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta,&amp;quot; ujar kuasa hukum Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Langkah Roy Suryo menuntut ganti rugi Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuai respons miring Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan. Menurut Ade, gugatan Roy tak pada tempatnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setiap masyarakat Indonesia yang merasa dirugikan bisa mengajukan ganti rugi. Namun ganti kerugian itu adalah ranaah dari perdata, tidak relevan di praperadilan,&amp;rdquo; kata Ade di Lintas iNews, Rabu (29/7/2026).&#13;
&#13;
Ade tidak habis pikir dengan langkah Roy. Menurut dia, pakar telematika itu sebenarnya cukup membuat gugatan sederhana. Karena itu, dia meyakini hakim akan menolak gugatan Roy.&#13;
&#13;
Untuk diketahui, Roy mengajukan gugatan praperadilan ketiga. Kali ini dia menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya karena gara-gara kasus ijazah Jokowi, dia telah dirugikan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&amp;quot;Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon: Kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta,&amp;quot; ujar kuasa hukum Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
