Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

JPU Menuntut Terdakwa Yudha Hukuman Mati

Redaksi , Jurnalis-Selasa, 24 September 2024 |19:15 WIB
JPU Menuntut Terdakwa Yudha Hukuman Mati
Terdakwa pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, Yudha Arfandi dituntut pidana mati/Foto: seputar iNews
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, anak pasangan artis Tamara Tyasmara dan Angger Dhimas,  Yudha Arfandi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang lanjutan, Yudha dituntut pidana mati.
 
Sidang kasus kematian Dante,  bocah enam tahun yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.  Dalam sidang agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu dihadiri ibu dan nenek korban.
 
Berdasar alat bukti keterangan saksi dan ahli di persidanga, jaksa penuntut umum  menilai tidak ada yang meringankan dari perbuatan terdakwa.  Terlebih terdakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.
 
Atas perbuatan terdakwa, menghilangkan nyawa korban dengan menenggelamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati.
 
Rencananya sidang akan kembali digelar 7 Oktober 2024 dengan agenda pembelaan terdakwa.

(Fetra Hariandja)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement