MAJALENGKA - Aparat Polres Majalengka, Jawa Barat berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Sumedang. Dari hasil penyelidikan, pabrik upal tersebut memproduksi dolar dan rupiah.
Terbongkarnya pabrik upal ini setelah petugas mengamankan salah seorang pelaku pencetak upal bernama Maman. Dari dalam rumah diamankan sejumlah mesin cetak serta uang palsu dolar dan rupiah.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka Maman diduga saling kenal dengan salah satu tersangka pemalsuan uang senilai Rp 22 miliar yang dibongkar Polresta Bekasi.
Bahkan, Maman sempat menerima pesanan berupa bahan baku pembuatan upal sebelum memproduksi upal dolar dari salah satu tersangka di Bekasi.
Dalam praktiknya, para tersangka telah memasarkan upal tersebut di wilayah Majalengka dan sejumlah daerah lain. Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal tentang mata uang dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. (Dwi Narto)
(Fetra Hariandja)