LAMPUNG – Kepolisan Resort Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Polisi juga menangkap 79 tersangka 3 diantaranya seorang wanita yang merupakan jaringan international.
Anggota satuan narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 70 kilogram sabu, 10 ribu butir pil ekstasi, serta 300 kilogram ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Dalam operasi yang berlangsung selama empat bulan ini, polisi membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang melibatkan penyelundupan narkotika. Total terdapat 61 kasus yang melibatkan 79 tersangka dengan barang bukti senilai Rp 75 miliar lebih. Mereka berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba internasional.
Narkoba ini berasal dari Sumatera Utara, Riau serta Sumatera Selatan dan akan diedarkan di Pulau Jawa dan Bali. Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 112 ayat 2, junto Pasal 132 ayat 2, Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. (Dwinarto)
(Maruf El Rumi)