Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Uang Tunjangan dan Fasilitas Pensiunan Jokowi yang Diatur Undang-Undang

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Senin, 21 Oktober 2024 |14:19 WIB
Segini Uang Tunjangan dan Fasilitas Pensiunan Jokowi yang Diatur Undang-Undang
Tunjangan Joko Widodo sesuai Undang Undang. (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin resmi lengser dari jabatan mereka setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Jokowi mengakhiri masa kepresidenannya setelah menjabat selama 10 tahun sejak 2014.

Pada periode pertama, Jokowi didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan pada periode kedua oleh Ma'ruf Amin. Kini, setelah tidak menjabat sebagai presiden, Jokowi kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah.

Sebagai mantan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi dan Ma'ruf Amin berhak atas uang pensiun, rumah, dan fasilitas kendaraan milik negara. Hak-hak ini diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Keuangan dan Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Besar uang pensiun Presiden diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1978, sebesar seratus persen dari gaji pokok terakhir. Gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Indonesia, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 30,2 juta per bulan.

Sementara itu, uang pensiun Wakil Presiden sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, sekitar Rp20,1 juta per bulan. Selain uang pensiun, mantan Presiden dan Wakil Presiden juga berhak atas tunjangan biaya rumah tangga seperti air, listrik, telepon, serta biaya perawatan kesehatan diri dan keluarga. (Dwinarto)

 

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement