Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jessica Wongso Hadirkan Bukti Baru dalam Sidang PK Kasus Kopi Sianida

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2024 |11:05 WIB
Jessica Wongso Hadirkan Bukti Baru dalam Sidang PK Kasus Kopi Sianida
Jessica Kumala Wongso menghadirkan bukti baru atau novum berupa rekaman wawancara ayah Mirna Salihin/Foto: Buletin iNews
A
A
A

JAKARTA - Dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) tahap kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, Jessica Kumala Wongso menghadirkan bukti baru atau novum berupa rekaman wawancara ayah Mirna Salihin di salah satu televisi terkait rekaman CCTV dalam kasus kematian Mirna. Sidang perdana PK yang diajukan oleh Jessica, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin, juga mengagendakan pembacaan memori kasasi dan pengambilan sumpah Helmi Bostam sebagai penemu bukti baru.

Bukti baru yang diajukan pihak Jessica mencakup rekaman wawancara Darmawan Salihin, ayah Mirna, yang ditayangkan pada 7 Oktober 2023, serta flashdisk berisi rekaman CCTV lengkap dari Kafe Olivier.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta agar hakim menolak seluruh PK Jessica. Menurut JPU, materi memori PK yang diajukan tidak didukung oleh bukti baru yang sah. JPU menegaskan bahwa bukti yang ada, seperti rekaman CCTV, keterangan saksi, ahli, dan hasil forensik, telah menunjukkan keterlibatan Jessica dalam pembunuhan berencana tersebut. (Dwinarto)

(Fetra Hariandja)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement