Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tom Lembong Kini Tersangka Korupsi Impor Gula

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2024 |11:13 WIB
Tom Lembong Kini Tersangka Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus impor gula/Foto: Buletin iNews
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar 400 miliar rupiah.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qodar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam. Kejaksaan menduga adanya penyalahgunaan wewenang terkait kebijakan impor gula untuk memenuhi stok nasional, termasuk izin impor yang melebihi batas kuota yang telah ditetapkan. Selain itu, Kementerian Perdagangan diduga memberikan izin impor gula kristal mentah kepada pihak-pihak tidak berwenang yang seharusnya hanya diberikan kepada BUMN.

Selain Tom Lembong, kejaksaan juga menetapkan tersangka lain berinisial D-S, Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia pada periode yang sama. Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 kini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah penetapan tersangka. (Dwinarto)

(Fetra Hariandja)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement