Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Cegah Kerugian Negara Rp3,9 Triliun dari Aksi Penyelundupan

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Jum'at, 15 November 2024 |14:42 WIB
Bea Cukai Cegah Kerugian Negara Rp3,9 Triliun dari Aksi Penyelundupan
Bea Cukai cegah kerugian negara Rp3,9 triliun dari aksi penyelundupan. (foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Pemusnahan barang hasil penyelundupan berhasil dilakukan. Pemusnahan ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Berbagai barang seperti minuman keras, narkoba, elektronik, kendaraan roda dua, serta flora dan fauna dimusnahkan untuk mencegah peredarannya di masyarakat dan menghindari kerugian negara.

Sebanyak 31.275 kasus penyelundupan berhasil digagalkan sepanjang Januari hingga November 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,9 triliun.

Modus pelaku meliputi ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor ilegal, penyalahgunaan fasilitas zona perdagangan bebas, dan pencucian uang. (Steven Pattinama/Muhammad Khoiudin/ Hadits Abdillah)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement