JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap gembong situs judi online di Apartemen Aston Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam. Kelompok ini diduga beromset hingga Rp350juta dalam satu hari.
Polisi menyebut satu orang dari mereka merupakan pemilik situs judi online. Sementara 10 lainnya sebagai pekerja. Setiap pekerja mendapatkan upah Rp 5-8 juta setiap bulannya.
Polisi akan melihat apakah dari 11 orang yang ditangkap ini layak menjadi tersangka. Sebab, polisi menduga pemilik situs judi online memperkerjakan anak buahnya dengan menahan kartu identitas dan ijazah.
Pengungkapan kasus judi online ini disebut menjadi yang terbesar di Kepri. Setidaknya ada user atau pemain yang masuk ke situs 5800 akun setiap hari. (Gustionusa/Muhammad Fadli Rizal)
(Rani Hardjanti)