JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online yang melibatkan 24 tersangka, termasuk 9 oknum pegawai Kominfo Digital Indonesia (Komdigi). Dari jumlah tersebut, empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik situs judi. Sementara 9 oknum Komdigi bertindak sebagai verifikator yang melindungi situs judi pesanan bandar agar tidak diblokir.
Salah satu tersangka utama, Alwin Jabarti Kiemas, memiliki peran signifikan sebagai verifikator situs judi online. Alwin disebut memastikan situs yang dikelola bandar tetap beroperasi meski seharusnya diblokir. Modus yang terungkap menunjukkan bahwa para bandar mengumpulkan daftar situs melalui agen yang kemudian diserahkan kepada tim verifikator untuk dilindungi dari pemblokiran.
Sejak penyelidikan dimulai pada April 2024, polisi telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp167 miliar dan 26 mobil mewah. Meski begitu, angka tersebut masih jauh dari total perputaran uang judi online yang diperkirakan mencapai Rp900 triliun. (Muhammad Fadli Rizal)
(Fetra Hariandja)