Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polisi

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2024 |12:28 WIB
Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polisi
Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polisi. (Foto: ist)
A
A
A

SUMENEP – Seorang oknum anggota DPRD Sumenep berinisial BE ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Tersangka ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti sabu seberat 15,76 gram yang siap diedarkan.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari dua tersangka lain, ES dan KA, yang sebelumnya diringkus di sebuah rumah di Desa Gapura, Kecamatan Talango, Sumenep. Kedua tersangka mengaku bahwa sabu yang mereka gunakan dibeli dari BE, seorang anggota DPRD aktif.

Saat penggeledahan di kediaman BE, polisi menemukan paket sabu yang diduga akan diedarkan. Hingga kini, penyidik masih menyelidiki motif keterlibatan tersangka dalam penggunaan dan distribusi narkotika.

Dalam konferensi pers terkait penangkapan ini, tersangka BE sempat pingsan dan harus digotong oleh petugas. Polisi memastikan bahwa BE akan dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi pemerintahan daerah, mengingat keterlibatan pejabat publik dalam tindak kejahatan narkoba. Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan memberikan efek jera. (Faris Purnama/Hadits Abdillah)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement