CIMAHI – Seorang residivis pengedar narkotika diamankan polisi setelah digerebek di sebuah tempat persembunyian di Cimahi, Jawa Barat. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 500 gram yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Anggota Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan di kawasan Bojongloa, Kota Bandung, Jawa Barat, yang diketahui sebagai tempat persembunyian pengedar narkoba. Saat digerebek, pelaku tengah membungkus sabu dalam kemasan plastik untuk dijual.
Dari tiga pelaku yang ditangkap, salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku tersebut sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun dan kembali berbisnis sabu satu tahun setelah keluar dari penjara.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Hadits Abdillah)
(Tuty Ocktaviany)