BANDUNG - Seorang sopir angkot berinisial M-J (43) warga Desa Bunijaya, Kecamatan Gununghalu, Bandung Barat, ditangkap polisi setelah diduga melecehkan seorang siswi SMP yang merupakan penumpangnya. Peristiwa tersebut terjadi saat korban, yang baru pulang sekolah, sedang berada di angkot yang biasa dinaikinya.
Menurut informasi, pelaku yang merupakan sopir angkot langganan korban, memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang sering bercerita tentang masalah pribadinya. Dengan bujuk rayu, pelaku memperdaya korban. Setelah kejadian, korban merasa trauma dan segera melarikan diri dari lokasi kejadian, kemudian memberitahukan orang tuanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Polisi saat ini masih mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan bagi korban. (Yuwono Wahyu/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)