JAKARTA – MS (Melody Sharon), seorang ibu rumah tangga berusia 31 tahun, ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang dilakukan terhadap suaminya, AG (Alvon Gunawan). Peristiwa ini terjadi pada 8 November di kawasan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Kejadian bermula ketika AG mencurigai gelagat istrinya setelah mereka melakukan panggilan video. Merasa ada yang tidak beres, AG melacak lokasi istrinya menggunakan sinyal ponsel dan menemukan MS di kawasan Ceger.
Setelah mendapati istrinya, AG masuk ke dalam mobil yang dikendarai MS. Namun, MS justru menginjak pedal gas, menyeret AG sejauh 200 meter. Akibat insiden tersebut, AG mengalami luka parah, termasuk patah pada pergelangan kaki.
Keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jakarta Timur. Berdasarkan laporan tersebut, MS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap kekerasan dalam rumah tangga. (Rio Manik/Hadits Abdillah)
(Rani Hardjanti)