Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaksa Banding Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis, Netizen Sindir Hukuman Ringan Koruptor

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Senin, 30 Desember 2024 |15:17 WIB
 Jaksa Banding Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis, Netizen Sindir Hukuman Ringan Koruptor
Jaksa Banding Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis, Netizen Sindir Hukuman Ringan Koruptor
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah senilai Rp300 triliun. Selain hukuman penjara, Moeis juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp210 miliar.

Menurut Kejaksaan Agung, putusan hakim terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan. Banding juga diajukan terhadap vonis terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Suwiti Gunawan, Robert Indrato, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Vonis ringan tersebut menuai reaksi keras di media sosial. Netizen ramai menyindir, mulai dari hitung-hitungan "keuntungan" korupsi, usulan mendirikan "Sekolah Tinggi Manajemen Koruptor," hingga klasemen "Liga Korupsi Indonesia." Tokoh publik seperti Sujiwo Tejo juga menyindir bahwa sikap sopan koruptor dapat mengurangi hukuman.

Respons publik yang membeludak di media sosial menunjukkan kekecewaan terhadap penanganan kasus korupsi yang dinilai belum memberikan efek jera. (Hadits Abdillah)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement