KLATEN - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) ditangkap anggota Reskrim Polres Klaten di tempat persembunyiannya di Jakarta Barat. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang wanita warga Lodoyong, Ambarawa, Jawa Tengah, atas dugaan pencurian dengan kekerasan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pistol korek api mainan, sepeda motor, perhiasan emas milik korban, dan sebuah ponsel. Modus pelaku adalah berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial dengan mengaku sebagai anggota BIN.
Setelah saling mengenal, pelaku mengajak korban untuk makan dan jalan-jalan di sebuah tempat wisata di daerah Klaten, Jawa Tengah. Namun, di tengah perjalanan, pelaku berpura-pura berhenti sebelum tiba-tiba menganiaya korban hingga pingsan. Dalam kondisi tak berdaya, pelaku merampas harta benda korban dan meninggalkannya di semak-semak di Dukuh Troso, Kecamatan Karanganom, Klaten. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Saeful Efendi/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)