PURWAKRTA – Dua kakak beradik di Purwakarta, Jawa Barat, ditangkap setelah berhasil mencuri uang tunai senilai Rp165 juta serta perhiasan dari sebuah rumah yang ditinggalkan pemiliknya untuk berlibur. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban.
Pelaku yang terdiri dari seorang pria dan seorang wanita, menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi gelandangan. Sang wanita, yang tampak mengenakan pakaian lusuh, berhasil masuk ke dalam rumah tersebut dengan mudah, sementara sang kakak memantau situasi di luar rumah. Setelah berhasil menggasak uang dan perhiasan, pelaku keluar dari rumah dengan menenteng sebuah plastik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya selama liburan akhir tahun. Polisi kemudian berhasil meringkus keduanya dan mengamankan barang bukti. Kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Irwan/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)