JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta dengan nilai anggaran mencapai Rp150 miliar. Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta non-aktif, Iwan Henry Wardhana (IHW).
Selain IHW, dua tersangka lainnya adalah Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial MFM dan pemilik event organizer GR Pro, GAR, yang sudah ditahan. Ketiganya diduga bersekongkol dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2023.
Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian, menyatakan bahwa IHW dan MFM bekerja sama dengan GAR untuk menggunakan event organizer milik GAR dalam sejumlah kegiatan di bidang pemanfaatan. Pencairan dana dilakukan dengan menggunakan surat pertanggungjawaban yang dibuat oleh MFM dan GAR.
Kasus ini terungkap setelah Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta serta beberapa lokasi lainnya pada 18 Desember lalu. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Kejati Jakarta memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap peran pihak lain yang terlibat. (Tim iNews/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)