JAKARTA - Divisi Propam Polri kembali memutuskan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Malvino Edward Yusticia, Kasubdit Tiga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, terkait kasus pemerasan terhadap penonton asing pada acara Djakarta Warehouse Project 2024.
Putusan ini diambil setelah sidang etik yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024, yang berlangsung selama 7,5 jam. Selain dipecat, Malvino juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus yang telah dijalani sejak 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 di Divpropam Polri.
Sebelumnya, Divpropam Polri juga telah menetapkan PTDH terhadap Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, serta AKP Yudhy Triananta Syaeful, Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terkait kasus yang melibatkan pemerasan mencapai Rp2,5 miliar lebih.
Selain itu, sebanyak 34 anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Tanjung Priok, dan Polsek Kemayoran juga dimutasi sebagai dampak dari kasus pemerasan tersebut. (Tim iNews/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)