PADANG – Tim Khusus Satres Narkoba Polda Sumatra Barat berhasil meringkus seorang pengedar narkoba yang membawa 1,3 kilogram sabu. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Muaro Bungo, Jambi, dan Dharmasraya, Sumatra Barat. Penangkapan ini terjadi di atas bus antarprovinsi tujuan Jambi.
Aksi penggerebekan dilakukan setelah petugas membuntuti bus tersebut. Setibanya di Jalan Raya Padang-Solok, tepatnya di depan Polsek Sepuluh Koto, tim gabungan Satres Narkoba Polda Sumbar dan personel Polsek Sepuluh Koto Polres Solok langsung menghentikan bus dan menangkap seorang pelaku yang selama ini menjadi target operasi.
Pelaku, berinisial AS, merupakan warga Aceh. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1,3 kilogram yang dibawanya dari Aceh untuk diedarkan di Jambi dan Sumatra Barat.
Saat ini, AS ditahan di Rutan Polda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati. (Budi Sunandar/Dwinarto)
(Rani Hardjanti)