Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2025 |18:10 WIB
 Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan
Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan. (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga menyeret nama buronan Harun Masiku.

Pengajuan gugatan praperadilan tersebut telah dilakukan pada 10 Januari 2025. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 21 Januari 2025.

Menanggapi langkah hukum ini, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Hasto. "Kami sudah mempersiapkan segala kelengkapan yang diperlukan untuk sidang perdana nanti," ujar juru bicara KPK.

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi suap terkait PAW anggota DPR. Kasus ini menjadi sorotan publik karena turut menyeret Harun Masiku, yang hingga kini masih dalam status buronan.

Langkah praperadilan ini menjadi upaya hukum Hasto untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, KPK memastikan akan tetap melanjutkan proses penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan korupsi tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait keberadaan Harun Masiku yang hingga kini belum ditemukan meski telah menjadi buronan selama lebih dari empat tahun. (Tim iNews/Dwinarto)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita TV Scope lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement