JAKARTA – Ratusan mahasiswa kedokteran dari berbagai universitas menggelar aksi diam di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin siang. Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (PMK) Nomor 53 Tahun 2023 yang dinilai akan mempersulit mahasiswa, terutama yang mengambil program profesi kedokteran.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa membawa poster dan spanduk sebagai bentuk protes, namun tidak melakukan orasi. Mereka menuntut agar aturan yang termuat dalam Pasal 22 Ayat 1 dan 2 terkait beban belajar minimal 36 Satuan Kredit Semester (SKS) dan masa pendidikan profesi maksimal tiga tahun, direvisi. Aturan ini dinilai memberatkan mahasiswa kedokteran yang harus menempuh pendidikan dengan waktu yang sangat terbatas. (Dwinarto)
(Tuty Ocktaviany)